Palu (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menangguhkan penahanan terhadap empat dari 23 tersangka kerusuhan di Pulau Tiaka, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali.

Kerusuhan itu menewaskan dua warga dan enam lainnya luka-luka terkena tembakan. "Iya benar ada empat orang yang ditangguhkan penahanannya, tetapi statusnya tetap tersangka," kata Kapolda Sulteng Brigjen Pol Dewa Parsana kepada wartawan di Palu, Selasa.

Kapolda belum mau menyebut identitas keempat tersangka yang mendapat penangguhan penahanan tersebut.

Kapolda Dewa Parsana mengatakan, penangguhan penahanan itu dilakukan berdasarkan atas status para tersangka yang rata-rata masih di bawah umur.

Menurut dia, dari keterangan keempat tersangka itu mengaku hanya ikut-ikutan setelah diajak beberapa warga ke Pulau Tiaka dengan membawa senjata tajam.

Selain itu, kata Kapolda, penangguhan penahanan itu juga karena melihat sisi keadilan masyarakat dan kearifan lokal, disamping adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.

Kata dia, penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka untuk mengajukan kepada penyidik dengan mempertimbangkan berbagai hal.

Meski demikian, katanya, bukan berarti proses hukum terhadap keempat tersangka dihentikan dan akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Keempat tersangka itu adalah korban penghasutan, sehingga saya kabulkan penangguhan penahanannya," kata mantan Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah itu.

Dalam kerusuhan di Tiaka itu, Polda Sulteng telah menetapkan dan menahan sebanyak 23 tersangka setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Sulteng dengan berdasarkan saksi dan bukti.

Saat ini, puluhan tersangka itu ditahan di dua tempat, yakni sebanyak 17 orang ditahan di Mapolda Sulteng dan lima lainnya diamankan di ruang perawatan tahanan RSU Bhayangkara Palu karena mengalami luka tembak saat kerusuhan berlangsung.

Kapolda Dewa Parsana mengaku telah memerintahkan kepada anggotanya untuk memantau dan menjaga keamanan serta kesehatan para tersangka, baik yang ditahan di ruang perawatan tahanan RSU Bhayangkara Palu maupun di Mapolda Sulteng.

"Saya jaga keamanannya, mereka sakit kita obati, tidak bisa dibentak apalagi sampai disakiti di dalam sel," kata  mantan Wakapolda Sulteng itu.

Menurut dia, puluhan tersangka itu ditangkap karena melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap fasilitas investor minyak Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Medco E&P Tomori di Pulau Tiaka, Kecamatan Mamosalato pada Senin (22/8) sore.

Ia mengatakan, dari 23 tersangka itu enam di antaranya mengalami luka tembak karena bertindak anarkis dan melawan petugas.

Keenam warga yang menjadi korban tembak itu yakni Andri M Sondeng, Taslim (luka lengan kanan), Jeinudin (luka paha kanan), Faharudin (luka kaki kiri), Alwi (luka paha kanan), dan Halik (luka paha kiri).

Saat ini, kata dia, kondisi keenam tersangka itu berangsur membaik.

Sementara 17 tersangka lainnya yang ditahan di Mapolda Sulteng yakni antara lain Jufriadi, Sainal Mado, Anto, Awaluddin Mbaba, Syaripuddin, Darwis Datu Adam, Burhan, Asgar, Ahludin, Asir, Sahrir Gunawan, Muhammad Gani, Asrun, Adrianto, dan Husni. 
(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011