Jakarta (ANTARA) - TikTok menangguhkan unggahan video baru dan streaming langsung pada aplikasi di Rusia, karena undang-undang "berita palsu" yang baru disahkan.

"Mengingat undang-undang berita palsu Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," kata TikTok dikutip dari unggahan di Twitter, Senin.

Namun, TikTok mengatakan layanan perpesanan dalam aplikasi tidak akan terpengaruh.

Baca juga: Berawal cari hiburan, Vina Muliana kini jadi kreator konten inspiratif

"Kami akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan sepenuhnya, dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami," lanjut mereka.

Pekan lalu, dikutip dari The Verge, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang berita palsu yang akan menghukum orang dengan denda atau penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia atau menyerukan sanksi terhadap Rusia.

Saat Rusia melanjutkan invasi ke Ukraina, Rusia memblokir Facebook, membatasi akses ke Twitter, dan melarang akses ke situs berita BBC.

Baca juga: TikTok beri label untuk media yang didukung negara

Baca juga: Konsistensi, kunci Adi Syahreza dalam berkarya hingga raih penghargaan

Baca juga: Usia tak jadi halangan bagi Jerry Piko untuk mulai berkarya

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022