Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tiga saksi yang dipanggil, yaitu Daem Nova Prihanto dari pihak swasta/koordinator Project Manager PT Waringin Megah, Julistiana dari pihak swasta/tim estimator PT Waringin Megah, dan Achilees Hugo Krisna Noya dari pihak swasta.

Baca juga: KPK dalami pembahasan anggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan  saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Baca juga: Tiga mantan anggota DPRD Mimika diperiksa kasus Gereja Kingmi Mile 32
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika


Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memanggil beberapa saksi, seperti dari unsur DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 hingga pihak swasta lainnya.

Dari pemeriksaan para saksi tersebut, KPK mendalami proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mimika terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 serta proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile.

Saat ini, Tim Penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa para saksi yang terkait kasus itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022