Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi mencabut beberapa aturan protokol kesehatan (prokes) COVID-19, menjadi peluang dibukanya kembali pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

"Tidak menutup kemungkinan moratorium penerimaan PMI ke Arab Saudi dicabut. Tapi untuk resminya kita tunggu edaran dari Menteri Ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Senin.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mencabut beberapa aturan prokes COVID-19, diantaranya tidak perlunya penggunaan masker dan menjaga jarak di tempat terbuka.

Menurutnya, setelah ada peluang terhadap kebijakan dari salah satu negara penerima PMI, pemerintah pusat tentunya akan melakukan koordinasi antara pemerintah dengan Arab Saudi.

Baca juga: KJRI Jeddah selesaikan masalah gaji tiga pekerja migran di Arab Saudi

Baca juga: TKI asal Karawang terpapar Omicron sepulang dari Arab Saudi


"Kalau sudah ada keputusan, kita pasti menerima jika sudah kembali membuka penerimaan PMI," katanya.

Lebih jauh Rudi mengatakan jumlah calon PMI yang sudah mengurus administrasi secara resmi dan menunggu diberangkatkan saat ini tercatat 65 orang dengan enam negara tujuan.

Sebanyak enam negara tujuan itu meliputi, Hongkong 35 orang, Singapura 12 orang, Polandia 8 orang, Italia 5 orang, Taiwan dan Arab Saudi masing-masing satu orang.

"Calon PMI dengan negara tujuan Arab Saudi memang hanya satu, karena mereka tau Arab Saudi masih moratorium sejak awal pandemi COVID-19. Sedangkan Taiwan tersisa 1 orang, sebab akhir Februari sudah diberangkatkan 5 orang," katanya.

Khusus untuk calon PMI dengan negara tujuan Arab Saudi yang masih dalam daftar tunggu itu, katanya, akan bekerja pada sektor informal atau asisten rumah tangga.

Rudi berharap para calon PMI bisa bersabar menunggu jadwal keberangkatan secara resmi dan jangan sampai tergiur berangkat melalui jalur ilegal.

"Kalau ada tawaran berangkat ilegal, harus ditolak karena itu bisa merugikan calon dan mempersulit calon PMI. Selain itu, jaminan tidak jelas bahkan bisa terkatung-katung di perjalanan," katanya.*

Baca juga: Menaker RI sambut tawaran Arab Saudi penempatan tenaga kerja formal

Baca juga: KJRI Jeddah amankan upah PMI yang belum dibayar

Pewarta: Nirkomala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022