publik berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis
Jakarta (ANTARA) - Pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan mengatakan publik harus dilibatkan sejak mulainya pengajuan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Sejak mulai dari pengajuan RUU tersebut, publik harus sudah dilibatkan. Jangan langsung mendadak jadi RUU tanpa melibatkan publik,” ujar Cecep di Jakarta, Senin.

Cecep menegaskan publik memiliki hak konstitusi untuk mengetahui termasuk dilibatkan dalam proses pembahasan RUU tersebut.

"Publik berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam pembentukan UU. Bisa melalui rapat pendapat umum, seminar, lokakarya, kunjungan umum, ataupun diskusi,” tambah dia.

Baca juga: Kemendikbudristek : RUU Sisdiknas masih tahap perencanaan
Baca juga: RUU Sisdiknas kunci perbaikan kualitas pendidikan

Untuk menampung aspirasi masyarakat dalam proses pengajuan RUU tersebut, lanjut dia, maka masyarakat atau publik harus diberikan keleluasaan untuk mengakses RUU tersebut.

“Jadi kalau ini tidak ditaati, maka ada pelanggaran dalam penyusunan RUU tersebut,” imbuh dia.

Sementara pemerhati pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji, mengatakan dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas yang saat ini dibahas, belum melibatkan publik.

“Baru ada empat kali pertemuan dalam pembahasan RUU tersebut. Sementara pemerintah daerah yang dilibatkan baru sekitar delapan daerah. Ini belum mewakili publik,” kata Indra.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan, pembentukan RUU Sisdiknas saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan.

“Sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan,” kata Anindito.

Baca juga: P2G minta uji publik RUU Sisdiknas tidak dilakukan tergesa-gesa
Baca juga: Penyelenggara pendidikan minta pembahasan RUU Sisdiknas ditunda

Baca juga: Pakar sebut penyusunan revisi UU Sisdiknas sesuai prosedur

 

 

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022