Jakarta (ANTARA News) - Slamet Kastari, warga negara Singapura yang divonis lima belas bulan atas kasus pelanggaran imigrasi, telah dideportasi ke Singapura pada 3 Februari 2006, kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Anton Bahrul Alam. Anton menyatakan hal itu, di Jakarta, Selasa, menanggapi adanya informasi yang berkembang bahwa Slamet Kastari masih berada di Indonesia, kendati beberapa hari yang lalu Anton pernah menyebutkan bahwa Slamet sudah dideportasi. "Aparat dari kepolisian Singapura memang telah datang untuk bekerjasama, sehingga Slamet Kastari pun kita deportasi ke Singapura," ujar Anton. Dikatakannya, upaya deportasi tersebut diharapkan akan menjadi awal dari kerjasama yang baik di antara Kepolisian Singapura dan Indonesia, karena pihak Indonesia juga berkepentingan untuk memburu harta koruptor yang berada di Singapura. Namun, Anton menolak anggapan bahwa Slamet Kastari dibarter karena deportasi itu dinilai sudah sesuai dengan prosedur, karena begitu selesai menjalani hukuman dia langsung dipulangkan ke negara asalnya. Nama Slamet Kastari sering disebut terkait erat dengan jaringan kelompok teroris Noordin M. Top, namun selama ini dia hanya terbukti melakukan pelanggaran imigrasi. Tahun 2003, dia pernah divonis delapan bulan penjara atas pelanggaran imigrasi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan setelah bebas kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan atas tuduhan keterlibatan dalam terorisme, namun pengadilan di Pasuruan pun memvonis 15 bulan penjara atas kasus pelanggaran keimigrasian. Setelah bebas, ia dideportasi ke Singapura. Slamet Kastari juga pernah disebut-sebut sebagai pimpinan Mantiki I Jamaah Islamiah, namun hingga saat ini belum ada bukti yang memperkuatnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006