Pontianak (ANTARA News) - Sistem baru pembuatan paspor dengan menerapkan Foto Terpadu Berbasis Biometrik (FTBB) sistem online yang baru dimulai 6 Februari ternyata justru memperlambat penyelesaian paspor. Di Kantor Imigrasi Pontianak, sistem itu hanya mampu melayani 18 pemohon. Padahal, berdasarkan pemantauan ANTARA News, Selasa, jumlah pemohon bisa mencapai 200 orang/hari. Kepala kantor Imigrasi Klas I Pontianak, Asikin, membenarkan keterlambatan proses pembuatan paspor yang terjadi saat ini terkait dengan mulai diberlakukannya FTBB di kantor-kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Menurut ia, jika pada hari biasa pihak Imigrasi Pontianak dapat melayani pembuatan 200 paspor, maka sejak diberlakukannya sistem online FTBB, petugas baru berhasil menyelesaikan pemotretan bagi belasan pemohon. Selain itu, menurut prosedur, hasil foto online pemohon paspor, dikirim ke Jakarta dan dari Jakarta yang akan menentukan apakah pemohon itu berhak mendapatkan paspor atau tidak. Ia menjelaskan, penerapan FTBB adalah guna menghindari masyarakat yang memiliki paspor ganda, dan juga untuk mengawasi sistem cekal terhadap orang yang dicurigai. Sebelum FTBB dilaksanakan sesuai dengan standar "International Civil Assosiation Organization" (ICAO), para staf Imigrasi Pontianak mendapat pelatihan selama dua hari untuk menjalankan sistem operasi yang dinilai masih baru itu. "Karena itu, dalam prosesnya (pembuatan paspor) sekarang agak lambat. Dalam menerapkan sistem yang masih baru itu, para staf masih belum pas menggunakan alat-alat," jelasnya. Seorang warga Pontianak, Awa, 52, mengatakan pengurusan paspor kali ini menjadi lebih lamban di banding sebelumnya. "Seharusnya dengan sistem yang canggih, proses pembuatan paspor lebih cepat," katanya. Warga Jl Martadinata yang telah 14 tahun pergi-pulang Indonesia-Malaysia itu, sudah dua hari berada di kantor Imigrasi untuk mendapatkan perpanjangan paspor. "Selama dua hari saya menunggu antrean pemotretan, tetapi staf yang bertugas memotret sangat sedikit," katanya. Pria itu juga mengeluhkan biaya yang dibebankan kepada pemohon untuk pengambilan foto dan sidik jari sebesar Rp55 ribu. Biaya itu tidak dikembalikan apabila proses pengiriman foto ke Jakarta tidak disetujui. Kebijakan itu akan membebankan masyarakat kecil seperti dirinya. Namun dugaan Awa dibantah oleh Kepala Imigrasi, Asikin. Ia mengatakan uang akan kembali jika permohonan mereka tidak disetujui oleh Imigrasi di Jakarta. Menurut ia, prosedur pembuatan paspor meliputi pengambilan formulir, pemotretan dengan sisten FTBB yang kemudian dikirim ke Jakarta. Jika permohonan disetujui, maka proses selanjutnya adalah wawancara, dan pembayaran biaya foto Rp55 ribu. "Jika semua proses itu selesai, baru pembuatan paspor dilakukan," jelasnya. Dari pengamatan, ratusan pemohon paspor menunggu di ruang tunggu kantor Imigrasi Pontianak, namun hanya sebagian kecil dari mereka sudah dilayani pemotretan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006