Kita semua sepakat, bahwa itu (ODOL) harus ditangani bersama.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar audiensi dalam rangka penanganan Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa penanganan ODOL tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun perlu partisipasi dan dukungan dari masyarakat.

"Kita semua sepakat, bahwa itu (ODOL) harus ditangani bersama," kata Budi Setiyadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta.

Baca juga: Menhub: Truk ODOL sebabkan jalan rusak dan kecelakaan

Dirjen Budi juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif sejumlah operator yang dengan kesadaran sendiri melakukan normalisasi kendaraannya.

Ia mengatakan, berbagai upaya penanganan ODOL terus meneruskan dilakukan, antara lain dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Kata dia, Kemenhub bersama Polri sepakat akan lebih mengedepankan aspek edukasi, kampanye, dan sosialisasi dalam penanganan ODOL.

Namun demikian, hal tersebut bukan berarti tidak ada penegakan hukum sama sekali.

"Penegakan hukum tetap akan diterapkan, tapi kepada pelanggaran yang kebangetan sekali, misalnya muatan lebih dari 100 persen," ujarnya.

Baca juga: DPRD Jawa Tengah minta sosialisasi larangan "ODOL" dimasifkan

Ia mengatakan dengan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional di tengah pandemi yang belum usai, diberikan diskresi khusus pada kendaraan pengangkut sembako.

"Memang ada arahan Pak Menteri, untuk komoditas sembako terutama, kami akan diskresi," katanya.

Ia mengungkapkan, kebijakan Bebas ODOL, sejatinya telah digagas sejak tahun 2018, namun pada waktu itu muncul aspirasi permintaan dari 14 asosiasi logistik antara lain asosiasi semen, pupuk, minuman ringan, dsb, yang kemudian disepakati untuk ditunda hingga 2023.

Kegiatan audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah asosiasi, antara lain Asosiasi Pengemudi Nasional, Aliansi Pengemudi Independen, Persatuan Sopir Truk Indonesia, Federasi Serikat Pekerja TransportTransporti Indonesia, Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia, Aptrindo, dan lain-lain.

Dalam pertemuan tersebut pihak Kemenhub dan Polri mendengarkan suara dan keluhan para pengemudi truk.

"Aspirasi dari pertemuan hari ini akan menjadi dasar untuk disampaikan ke Komisi V DPR RI sebagai usulan substansi revisi Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Tahun ini sudah dimulai pembahasan terhadap revisi regulasi tersebut," katanya.

Sementara itu, Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa dalam penanganan ODOL, Polri juga mengedepankan langkah-langkah pre-emtif, preventif, dan sosialisasi.

"Penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang dilakukan, semata-mata demi keselamatan. Baik keselamatan pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain," kata Aan.

Baca juga: Kemenhub tegaskan tidak ada UU tersendiri terkait truk ODOL

Selanjutnya, Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa dari konsekuensi hukum terdapat perbedaan antara Over Dimensi dan Overload.

"Pelanggaran over dimensi adalah kejahatan, oleh karena itu seharusnya bukan ditilang tetapi akan dilakukan penyidikan. Sasarannya adalah pemilik kendaraan dan juga bengkel karoseri yang memodifikasi kendaraan tersebut. Pengemudi tidak dilibatkan," kata Agus.

Sedangkan pelanggaran overload adalah tindak pidana ringan yang apabila kedapatan melanggar akan ditilang atau pun tindakan hukum lain seperti keharusan untuk melakukan transfer muatan yang biayanya dibebankan kepada pengemudi atau pihak pengangkut.

Hadir pula pada kegiatan tersebut Kadishub Provinsi Jawa Tengah,Henggar Budi Anggoro; Direktur Angkutan Jalan Suharto; Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan; Direktur Prasarana Transportasi Jalan Popik Montanasyah; Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Junaedi; pengamat transportasi Djoko Setijowarno, serta pejabat terkait lainnya.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022