Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengajak masyarakat patuh melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2021 (SPT Tahunan 2021) hingga batas akhir 31 Maret 2022.

Ia juga mengajak masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga batas akhir 30 Juni 2022, sebagai bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan bangsa.

"Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak, akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga sosial dan budaya, termasuk membiayai program vaksinasi gratis Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: DJP kirim surat elektronik ke 11 juta WP OP untuk penyampaian SPT

Hal itu dikatakan Bamsoet usai melaporkan SPT Tahunan 2021) melalui aplikasi daring e-filing, di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa per-tanggal 7 Maret 2022 sudah ada sekitar 4,6 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan.

Menurut dia, dari data itu terdiri dari 4,5 juta wajib pajak pribadi dan 147.000 wajib pajak badan, sehingga masih jauh dari target 15,2 juta pelaporan SPT Tahunan yang dicanangkan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Pengamat: pengampunan pajak incar 120 juta WP

"Sementara untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS), DJP mencatat hingga 7 Maret 2022, sudah ada 19.703 wajib pajak dengan 22.111 surat keterangan, yang mengikuti PPS," ujarnya.

Selain itu menurut dia, nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp23,9 triliun, dan pemerintah berhasil mengumpulkan PPh final sebesar Rp2,48 triliun. Jumlah tersebut menurut Bamsoet sangat mungkin bertambah karena masa program PPS akan berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

"Kementerian Keuangan melaporkan realisasi rasio pajak pada 2021 mencapai 9,11 persen dari produk domestik bruto (PDB). Melampaui target pemerintah sebesar 8,18 persen terhadap PDB," katanya.

Baca juga: Presiden tegaskan konsekuensi hukum pembocor informasi pajak

Bamsoet menjelaskan, realisasi penerimaan pajak di tahun 2021 telah mencapai Rp1.277,5 triliun atau 103,9 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun.

Ia menilai, realisasi tersebut tumbuh 19,2 persen dari penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp 1.072,1 triliun akibat "terpukul" pandemi Covid-19.

"Sementara itu penerimaan pajak pada Januari 2022 telah mencapai Rp109,1 triliun. Pemerintah menargetkan pada tahun 2022 ini bisa mengumpulkan pajak dari berbagai jenis hingga mencapai Rp1.265 triliun," ujarnya.

Baca juga: Penyampaian SPT Bisa "Online"

Ia mengatakan, butuh kesadaran semua wajib pajak untuk bergotong royong taat membayar pajak, sehingga realisasinya bisa tercapai.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti, dan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Timur, Roos Indrapurwati.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022