Padang (ANTARA News) - Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat Nasroen Harun divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Kamis.

Vonis yang dibacakan hakim ketua Asmuddin beranggotakan Sapta Diharja dan Yoserizal ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Daminar dan kawan-kawan selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari total Rp500 juta anggaran yang dikucurkan kepada MUI Sumbar untuk pembinaan dai Mentawai dan ulama Sumbar tahun 2004, terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkannya secara keseluruhan.

Dari total dana sebanyak itu, terdakwa hanya mampu mempertanggungjawabkan sebesar Rp29 juta yang meliputi biaya perjalanan dinas masing-masing sebesar Rp3 juta dan Rp2,4 juta serta biaya belanja modal berupa pembelian AC sebesar Rp23 juta.

Terdakwa juga terbukti telah menyalahgunakan anggaran dan tidak sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Terdakwa dinilai juga terbukti telah melakukan tindakan memperkaya diri, dengan cara memalsukan surat daftar transport panitia serta daftar pembayaran gaji Sekretariat MUI Sumbar.

Dari total anggaran sebesar Rp477 juta terdiri dari Rp227 juta untuk dai Mentawai dan Rp250 juta untuk MUI Sumbar yang diserahkan kepada terdakwa, tidak digunakan sesuai ketentuan, bahkan ada kegiatan yang semestinya diadakan tahun 2004 malah dilaksanakan tahun 2005. Akibat perbuatannya negara telah dirugikan sekitar Rp240 juta.

Selain itu, putusan majelis hakim yang meminta terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa membayar pidana denda Rp200 juta, Subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,2 juta dengan ketentuan penyitaan harta benda bila hal tersebut tidak dibayarkan terdakwa.

Terdakwa bersama penasehat hukumnya, Wilson dan Didi Cahyadi Nigrat menyatakan akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari usai mendengarkan putusan majelis hakim ini.

(ANT-205/S023)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011