Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan dua pegawai sekaligus auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara, Bahar dan Muhammad Munzir terkait kasus penerimaan hadiah berupa sejumlah uang dari walikota Tomohon.

"Demi keperluan penyidikan lebih lanjut, Bahar dan Nazir akan ditahan hingga 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Bahar dan Nazir resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dengan status sebagai tersangka pada Kamis (8/9).

Penahanan kedua pegawai BPK tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah uang dari Jefferson Rumajar selaku walikota Tomohon periode 2005-2010.

"Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan daerah kota Tomohon pada tahun 2007," kata Johan.

Laporan keuangan tersebut, lanjut Johan, diduga dirancang menjadi lebih baik, yaitu dari yang seharusnya Tidak Memberikan Pendapat (TMP-Disclaimer) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Tersangka diduga menerima 600 juta dari Jefferson Rumajar, Walikota Tomohon," kata Johan.

Johan menambahkan selama pemeriksaan, mereka mengaku juga mendapat fasilitas hotel dan kendaraan senilai Rp 7,5 juta.

Bahar dan Munzir tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.15 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua pegawai BPK tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ANT/SDP15)



Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011