Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tengah memproses pencegahan berpergian ke luar negeri atau "cekal" terhadap mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines berinisial HN, yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.

"Ini sudah ada permintaan dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, sedang kita proses," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang di Jakarta, Jumat.

Edwin menambahkan, saat ini masih diteliti kelengkapannya. "Kalau lengkap, mudah-mudahan Jumat (9/9) sore ini selesai penelitian kelengkapannya," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, menyatakan kasus Merpati tersebut sampai sekarang masih dalam tahap penyidikan.

Ia menambahkan soal pemanggilan pejabat BUMN dalam kasus tersebut, merupakan kewenangan dari penyidik.

"Tergantung penyidik, bagaimana hasil penyidikannya. Kalau dianggap perlu, ya, kami undang," tuturnya.

Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines berinisial HN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari Amerika Serikat oleh maskapai penerbangan itu.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) berinisial GA sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad membenarkan HN dan GA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Agustus lalu.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 95/F.2/fd.1/07/2011 tertanggal 7 Juli 2011.
(T.R021/C004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011