Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui dua anak usahanya, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan PT Petrokimia Gresik (PKG) memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Direktur SDM, Tata Kelola & Manajemen Risiko Pupuk Indonesia Tina T Kemala Intan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa penandatangan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara perusahaan BUMN dengan aparat penegak hukum.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum kepada semua elemen yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi sekaligus mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Jadi MoU ini sebenarnya adalah upaya dari setiap pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing,” kata Tina saat menyaksikan penandatanganan MoU di Makassar.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama Pupuk Kaltim, Rahmad Pribadi, dan Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytrianto.

Selain memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, ruang lingkup MoU ini juga meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan. MoU ini juga menyebutkan soal sosialisasi regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pengamanan pembangunan strategis atau prioritas, penelusuran dan pemulihan aset, dan sebagainya.

“Selain itu juga soal peningkatan kompetensi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan sebagainya,” jelas Tina.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto menyambut baik penandatanganan MoU dengan Petrokimia Gresik dan Pupuk Kaltim. Menurut Raden, proses kerja sama ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya di Sulawesi Selatan. Hal ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dengan demikian, diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi antar instansi sehingga dapat memperketat penyaluran pupuk bersubsidi.

"Dengan melakukan penandatanganan MoU ini kedepannya kerjasama, sinergi kita dalam memantau distribusi pupuk di wilayah Sulawesi Selatan bisa berjalan lancar," demikian kata Febrytrianto.

Selain dengan Kejati Sulsel, kedua anak usaha Pupuk Indonesia ini juga telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di wilayahnya masing-masing untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Misalnya saja Pupuk Kaltim yang telah menandatangani MoU dengan Polda Kaltim dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Kaltim pada bulan Februari 2022. Begitu juga dengan Petrokimia Gresik yang telah menandatangani MoU serupa dengan Kejati Jawa Timur pada awal tahun 2022.

Selain sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, Pupuk Indonesia juga terus meningkatkan kualitas pengawasan distribusi di internalnya. Di antaranya dengan menerapkan digitalisasi distribusi mulai dari produsen hingga distributor. Bahkan saat ini Pupuk Indonesia sedang melakukan uji coba digitalisasi kios-kios pupuk untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Pupuk Indonesia pastikan kelancaran distribusi pupuk subsidi

Baca juga: Mentan minta petani tak bergantung pada pupuk subsidi

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022