Jakarta,  (ANTARA News) - Pemerintah meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana bermerek MINYAKITA yang diproduksi oleh 24 pabrik minyak goreng.

"Minyak kemasan ini diharapkan bisa segera menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar dalam negeri, meningkatkan higienitas, dan mendorong pengembangan
industri kemasan dalam negeri untuk melayani masyarakat luas, bukan saja konsumen di ritel moderen,"kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat peluncuran MINYAKITA di Kelurahan Duren Sawit , Jakarta Timur, Rabu.

Menurut Mendag, selama bulan Januari ini produksi MINYAKITA ditargetkan mencapai 250 ton dan seterusnya ditargetkan mencapai 4.500 ton per bulan.

"Setelah peluncuran di Jakarta, MINYAKITA akan mulai beredar lebih luas secara bertahap pada Februari 2009 ini,"ujarnya.

Mendag mengatakan MINYAKITA saat ini dijual dengan harga Rp6.000 per liter berbarengan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan minyak goreng yang ditargetkan sebesar 1.000 ton sebulan untuk kemasan komersial.

Sementara harga di pasar tradisional ditargetkan Rp300-500 per liter di atas minyak goreng curah karena sudah dikemas. Meskipun demikian harga MINYAKITA dipastikan Rp2.000-Rp3.000 per liter di bawah minyak goreng kemasan premium.

"Selain menstabilkan harga minyak goreng kemasan premium yang dijual di pasaran, MINYAKITA diharapkan mampu menjangkau 18,2 juta rumah tangga berpenghasilan
rendah,"ujar Mari.

Lebih jauh Mendag mengharapkan stabilitas harga minyakgoreng akan turut mengendalikan harga delapan kebutuhan pokok lainnya.

Peluncuran dilakukan di 10 kelurahan di ibukota yaitu Kelurahan Kebon Bawang, Koja, Kedoya Utara, Kali Anyar, Pegangsaan, Kwitang, Duren sawit, Rawa Terate, Bukit Duri, dan Pela Mampang.

Pada peluncuran ini, setiap produsen minyak goreng menyediakan 5.000 liter untuk setiap lokasi dengan target dua liter untuk 2.500 rumah tangga.

MINYAKITA merupakan minyak goreng merek pemerintah yang dapat digunakan oleh produsen minyak goreng secara sukarela. Penggunaan merek tersebut diatur dengan Permendag No.02/M-DAG/PER/1/2009.

Pemerintah telah mengalokasikan Rp800 miliar untuk enanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPNDTP) MINYAKITA dan minyak curah.

Horee...MinyakKita mulai diuncurkan. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009