Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bobby Rizaldi mengatakan, Menteri ESDM Darwin Saleh mesti konsisten mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yakni melarang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama mengekspor produk elpiji.

"Pemerintah mesti konsisten memutuskan larangan ekspor elpiji bagi TPPI," katanya di Jakarta, Minggu.

Hal senada dikemukakan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Achmad Rilyadi.

"Produk elpiji TPPI harus untuk kepentingan dalam negeri," ujarnya.

Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji ditandatangani pada 29 September 2009 oleh Menteri ESDM kala itu, Purnomo Yusgiantoro.

Aturan itu dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan elpiji dalam negeri dan mendukung program diversifikasi energi.

Achmad Rilyadi mengatakan, kebutuhan elpiji di dalam negeri masih belum bisa dipenuhi, sedangkan Pertamina masih mengimpor hampir tiga juta ton per tahun untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri itu.

"Dengan demikian, tidak ada alasan pemerintah memberikan ijin ekspor kepada TPPI," ujarnya.

TPPI diketahui tengah meminta rekomendasi ekspor elpiji ke Kementerian ESDM.  Perusahaan ini meminta harga elpiji dengan formula patokan Contract Price (CP) Aramco plus 140 dolar AS per ton.

Sementara, Pertamina meminta harga setara CP Aramco minus 40 dolar AS per ton atau sesuai pembelian elpiji BUMN migas tersebut dari produsen elpiji di dalam negeri lainnya.
K007/S004

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011