Di terminal ini tidak ada lonjakan penumpang. Semua masih sama seperti sebelumnya
Jakarta (ANTARA) - Jumlah penumpang kendaraan umum di Terminal Kalideres Jakarta Barat tetap stabil dan belum ada peningkatan meskipun pemerintah telah meniadakan syarat hasil negatif tes PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan domestik pada PPKM level dua
 
"Di terminal ini tidak ada lonjakan penumpang. Semua masih sama seperti sebelumnya," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Pencabutan aturan syarat hasil tes PCR atau antigen, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan CVOVID-19 Nomor 11 Tahun 2022, pada Selasa (8/3), yang berlaku mulai Rabu (9/3).

Revi menjelaskan, jumlah keberangkatan penumpang dari Terminal Kaliders pada Rabu (9/3) masih di bawah 100 orang. "Pada Rabu kemarin, tercatat ada 69 penumpang berangkat dan ada 54 kendaraan datang," katanya.


Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengaku tidak ada peningkatan jumlah penumpang di hari pertama pencabutan peraturan syarat PCR dan swab tes untuk keberangkatan domestik, Rabu (9/3).

Jumlah tersebut tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, Selasa (8/3), jumlah penumpang berangkat hanya 56 orang dan kedatangan mencapai 77 orang.

Dari 150 Perusahaan Otobus (PO) yang terdata di terminal itu, rata-rata hanya 50 kendaraan yang beroperasi dalam satu hari.

Revi memperkirakan, tidak semua orang mendapat informasi terkait perubahan syarat bepergian ini. Kini pihaknya beserta jajarannya sedang melakukan sosialisasi agar masyarakat teredukasi dengan baik.

Revi berharap seiring berjalannya waktu, jumlah penumpang akan semakin bertambah seperti sedia kala.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, yang terbit 8 Maret 2022.

"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan COVID-19,  Alexander K Ginting, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Dalam surat edaran dijelaskan, kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sejumlah ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga ("booster"), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.

Baca juga: Sopir bus diingatkan tidak naikkan penumpang di terminal bayangan
Baca juga: Bus arah Tegal tak layani penumpang di Terminal Kalideres
Baca juga: Terminal Kalideres perkirakan penumpang di atas 100 orang per hari

Pewarta: Walda Marison
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022