Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimplementasikan aplikasi Peraturan Daerah elektronik atau e-Perda yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sebagai Ketua DPD RI, saya turut mendorong dan mendukung Jawa Timur sebagai provinsi terdepan yang meluncurkan aplikasi e- Perda," kata La Nyalla di Surabaya, Kamis.

Senator asal daerah pemilihan Jawa Timur itu juga mendorong Pemprov Jawa Timur menjadi proyek percontohan penerapan e-Perda.

Menurut dia, aplikasi e-Perda berfungsi menyinergikan berbagai regulasi dari kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), serta sinkronisasi dengan perda provinsi, kabupaten dan kota sesuai peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Dengan begitu, keabsahan peraturan yang meliputi wewenang, substansi, dan prosedur akan terpenuhi," kata mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.

Aplikasi e-Perda, yang baru diluncurkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Rabu (9/3), dapat digunakan secara serentak 34 provinsi di Indonesia.

"Dengan begitu, penyusunan perda akan menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga produk yang dihasilkan bisa cepat dirasakan oleh masyarakat," jelasnya.

Dia juga menilai e-Perda mampu mereduksi aturan yang tumpang tindih dan tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Hal ini dapat menjadi salah satu jalan keluar dari permasalahan banyaknya perda yang bertabrakan dengan aturan-aturan di atasnya," ujarnya.

Pemprov Jatim memiliki berbagai produk hukum di aplikasi e-Perda. Di 2021, Pemprov Jatim telah menyelesaikan lima perda dan 120 peraturan gubernur (pergub), serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap 583 produk hukum kabupaten dan kota.

Kemudian, di awal 2022 Pemprov Jatim telah menyelesaikan satu perda, 13 pergub, serta memfasilitasi 131 produk hukum kabupaten dan kota.

Baca juga: Gubernur Jatim: Aplikasi e-Perda strategis bangun pondasi payung hukum

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022