Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi, termasuk mantan Anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Ali Mudhori, terkait kasus pemberian hadiah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Senin.

Ketiga saksi yang juga diperiksa KPK yaitu Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Masyarakat Transmigrasi, Roosari Tyas Wardani, dua Pegawai Negeri Sipil Kemnakertrans, Djoko Sidik Pramono dan Harry Heryawan Saleh. Mereka mulai diperiksa pukul 09.00.

Pada Selasa (6/9), KPK telah memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap proyek Kemnakertrans. Ketiga tersangka yang diperiksa KPK yaitu Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan, Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisanaya, dan pegawai PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Dari penangkapan tersangka, KPK berhasil menyita Rp1,5 miliar yang diduga digunakan untuk melancarkan pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur proyek transmigrasi di 19 kabupaten dan kota di Indonesia.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011