Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy mengatakan pemanggilan ini untuk mendengarkan argumen pemerintah terkait penyerahan delapan nama capim KPK ke DPR, sementara beberapa fraksi masih menafsirkan bahwa pemerintah seharusnya tetap menyerahkan sepuluh nama termasuk Busyro Muqoddas.
"Dalam satu atau dua hari nanti kita undang. Setelah mendengar argumen pemerintah, baru Komisi III DPR RI memutuskan secara politik," kata Tjatur usai pleno internal komisi di Gedung DPR.
Politikus dari FPAN ini mengungkapkan, dari sembilan fraksi, yang menafsirkan pemerintah harus menyerahkan sepuluh nama antara lain FPG, FPDIP, dan F-Hanura, sedangkan dua fraksi yakni FPKB dan F-Gerindra tidak hadir dalam pleno.
"Sementara empat fraksi lainnya setuju memproses delapan nama yang telah diserahkan," tambah Tjatur.
Wakil Ketua Komisi III dari FPG, Aziz Syamsuddin menyatakan, pihaknya tetap mengusulkan sepuluh nama karena mempertimbangkan masa jabatan Busyro yang akan habis tahun 2013, sementara pimpinan lainnya akan habis tahun 2014.
"Jika setelah Busyro habis masa jabatannya, dan dilakukan pemilihan lagi, maka akan membuang-buang waktu dan memboroskan anggaran. Karena itu kami mengusulkan agar pansel menambah satu nama lagi, sehingga menjadi sepuluh nama, plus busyro untuk dipilih lima nama menjadi pimpinan KPK," terangnya.
Dia menegaskan, usulan ini tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena hal itu sesuai dengan UU KPK dimana DPR memilih lima nama pimpinan KPK dan Komisi III DPR RI juga memiliki tafsir sendiri tentang hukum.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari FPD, Saan Mustopa mengatakan bahwa usulan delapan nama untuk dipilih menjadi empat nama pimpinan KPK, karena meskipun masa jabatan Busyro Muqoddas hingga 2013, namun empat pimpinan KPK lainnya dinilai akan cukup kuat untuk melanjutkan tugasnya hingga 2014, sehingga tidak perlu ada pemilihan pada 2013.
"Dipilihnya Busyro pada 2010 menjadi pimpinan KPK, karena pada saat itu pimpinan KPK sedang lemah, setelah Antasari Azhar menghadapi kasus hukum, dua pimpinan KPK lainnya yakni Bibit dan chandra, juga tersandung kasus hukum," kilahnya.
Adapun Wakil Ketua DPR Bidang Polkam, Priyo Budi Santoso meminta agar Komisi III DPR RI menghentikan polemik delapan atau sepuluh nama capim KPK, dan fokus pada proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap capim KPK.
"Perdebatan delapan atau sepuluh nama disudahi dan menjadi catatan tak terpisahkan pada presiden," katanya.
Namun, dia menegaskan, jika persoalan jumlah capim merupakan upaya mengulur waktu agar DPR harus memilih empat calon teratas, maka pihaknya akan mempertanyakan bahkan bisa mencoret empat nama teratas hasil ranking Pansel.
"Kalau terlalu dipaksa, DPR akan mempertanyakan, dan empat nama teratas bisa didrop," tambah Priyo. (zul)
Copyright © ANTARA 2011