Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan masa tugas Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ --mekanisme insentif untuk mengurangi emisi, deforestasi dan degradasi hutan-- yang berakhir pada 30 Juni 2011 diperpanjang hingga 31 Desember 2012.

Perpanjangan masa tugas itu, menurut Dipo di Kantor Sekretaris Kabinet, Jakarta, Selasa pagi, diperkuat dengan penandatanganan Keputusan Presiden No.25 pada 8 September 2011 tentang Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+.

"Satgas ini akan tetap melanjutkan tugasnya membantu Presiden dalam rangka mempromosikan upaya-upaya menghadapi perubahan iklim dengan dunia internasional, Norwegia, dan lalin-lain," kata Dipo.

Selain perpanjangan masa tugas, Dipo menjelaskan bahwa Keputusan Presiden No.25 tahun 2011 juga menyebutkan mengenai penambahan anggota Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ dari sejumlah kementerian- lembaga terkait oleh karena belum semua tugas Satgas yang dibentuk dibawah Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2010 telah terlaksana.

Anggota baru itu menurut Dipo terutama berasal dari kementerian- lembaga yang terkait namun tidak tercantum dalam Satgas terdahulu sehingga akan memerkuat koordinasi serta memperkaya keahlian yang diperlukan dalam memastikan terbentuknya kelembagaan REDD+.

"Satgas ini diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto yang juga menjabat sebagai Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, dan Sekretarisnya adalah Agus Purnomo, Staf Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim," katanya.

Sementara itu anggota Satgas terdiri dari sembilan orang yaitu Anny Ratnawati (Kementerian Keuangan), Lukita Dinarsyah Tuwo (Kementerian Perencanaan Pembangunan NAsional), Bayu Krisnamurthi (Kementerian Pertanian), Joyo Winoto (Badan Pertanahan Nasional), Hadi Daryanto (Kementerian Kehutanan), Arief Yuwono (Kementerian Lingkungan Hidup), Agus Sumartono (Sekretaris Kabinet), Evita Legowo (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), dan Heru Prasetyo (UKP4).


Koordinasikan

Kuntoro Mangkusubroto dalam keterangan tertulisnya menjelaskan jika Satgas akan bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagai pelaksanaan dari surat niat Pemerintah Norwegia.

"Satgas ini berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Kuntoro.

Pada kesempatan yang sama Agus Purnomo menjelaskan bahwa tugas Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ ada enam yaitu pertama, menyiapkan pembentukan kelembagaan REDD+.

Selanjutnya adalah mengkoordinasikan penyusunan Strategi Nasional REDD+, menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+, serta menyiapkan pembentukan lembaga MRV (measurable, reportable and verifiable) REDD+ yang independen dan terpercaya.

Lalu kelima dan keenam adalah melaksanakan kegiatan REDD+ di provinsi percontohan pertama dan menyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan kedua serta melaksanakan pemantauan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomot 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alami Primer dan Lahan Gambut.

Pembentukan Satgas Kelembagaan REDD+ merupakan penjabaran dari Surat Niat Kerjasama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca akibat Deforestasi dan Degradasi Hutan yang ditandatangai oleh Pemerintah Indonesia dan Norwegia paa Mei 2010 di Oslo, Norwegia.
(G003/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011