Untuk pencegahan kebakaran tinggal laksanakan saja Pergubnya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengusulkan segera dilakukan audit terhadap kesiapan gedung-gedung milik pemerintah Provinsi  DKI Jakarta dalam mengantisipasi kebakaran.

William Aditya Sarana menyampaikan usulan tersebut melalui keterangan tertulisnya yang dierima, Jumat, menyusul dua gedung milik Pemprov DKI Jakarta yang mengalami kebakaran dalam dua hari, yakni Kantor Dinas Perhubungan DKI pada Selasa (8/3), serta RSUD Pasar Rebo pada Rabu (9/3).

"Sebelumnya Kantor Dishub DKI terbakar. Tidak sampai 24 jam, RSUD Pasar Rebo juga terbakar," kata Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Padahal saat pandemi COVID-19 saat ini, kata dia, rumah sakit adalah fasilitas yang sangat krusial. Pemprov DKI, tolong beri perhatian dengan segera lakukan audit," katanya.

Menurut William, kebakaran pada fasilitas publik sangat merugikan Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat, karena kebakaran tersebut akan mengancam keamanan dalam pelayanan publik.

Pada kebakaran RSUD Pasar Rebo, kata dia, asap sempat menyepul ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD), sehingga menganggu pasien yang dirawat. 

"Jadi, kebakaran ini bukan hanya mengancam aset-aset Pemprov DKI, tapi juga mengancam nyawa pasien. Pemprov DKI mungkin bisa merogoh APBD untuk renovasi, tapi nyawa orang ngak bisa terbayar," ujarnya.

William juga mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta perlu membentuk tim pencegahan kebakaran. Pemprov DKI memiliki Peraturan Gubernur Nomor 143 tahun 2016 tentang Strategi Pencegahan Kebakaran.

Regulasi itu mengharuskan dinas terkait rutin mengecek sistem kelistrikan dan alat pencegahan kebakaran.

"Di sini kami mencoba mengerti bahwa Pak Anies banyak urusan lain. Jadi, kami sarankan untuk pencegahan kebakaran, tinggal laksanakan saja Pergubnya," tutup William.

Baca juga: Kerugian kebakaran Gedung Dishub DKI Jakarta Rp600 juta
Baca juga: Kadishub DKI pastikan tak ada dokumen gakum rusak akibat kebakaran

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022