Jakarta (ANTARA News) - Penyidik kasus penjualan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang mengakibatkan kerugian negara, dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung memeriksa empat saksi. "Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus dugaan penjualan aset salah satu BUMN yaitu PT RNI di Gorontalo," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan di Jakarta, Rabu. Empat saksi itu adalah mantan Kepala BPPN Sumantri Slamet, Deputi Penjualan BPPN Hadi Afili, Penilai Eksternal dari Danareksa Wazhani Wardaya dan Penaksir Harga dari Bahana Rinaldi Firmansyah, yang diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus itu bermula ketika BPPN melakukan lelang aset salah satu BUMN, yaitu PT Rajawali Nusantara Indonesia yang bergerak di bidang pabrik gula. Aset itu berupa pabrik yang terletak di Provinsi Gorontalo, berikut saham dan hak tagih perusahaan itu. Pada tahun 2003, aset PT Rajawali sebesar Rp600 miliar dilelang senilai Rp95 miliar. Berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran, Kejati menduga terjadi kerugian negara meski disebut-sebut BPPN telah menggunakan prosedur yang benar dalam pelelangan itu. Kasus itu pertama kali ditindaklanjuti pada Juli 2005, namun pemeriksaan intensif dilakukan mulai Oktober 2005. Selama pemeriksaan kasus itu, 15 orang telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah mantan pejabat BPPN. Dalam penyelidikan, para saksi akan diperiksa kembali untuk melengkapi keterangan pertamanya. Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala BPPN mulai 19 April 2002 hingga 27 Februari 2004 itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 3 Februari 2006, bersamaan dengan peningkatan status penyidikan kasus tersebut. Masyhudi mengatakan, dalam kasus itu besar kemungkinan penyidikan akan berkembang dan menemukan tersangka baru. Ketika ditanaya kapan Syafruddin akan diperiksa sebagai tersangka, Masyhudi mengatakan hal itu belum dijadwalkan karena menunggu selesainya pemeriksaan para saksi. "Dalam satu pekan ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan 10 saksi," ujarnya. Penyidik Kejati DKI Jakarta, lanjut Kapuspenkum, menargetkan penyidikan kasus penjualan aset BUMN dengan harga di luar kewajaran dan kepatutan itu dapat diselesaikan dalam tiga bulan mendatang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006