Jakarta (ANTARA News) - Mendagri M Ma`ruf menegaskan bahwa pemerintah pusat akan memberhentikan kepala daerah yang sudah dinyatakan sebagai terdakwa dan tidak bisa memberhentikannya hanya kalau statusnya baru sebagai tersangka. Dalam Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD RI, di Jakarta, Rabu malam, Mendagri menyebutkan kepala daerah yang statusnya sudah sebagai terdakwa akan diberhentikan sementara dari tugasnya. Berdasarkan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri berhak memberikan izin pemeriksaan atas kepala daerah berupa walikota dan bupati. Semenjak menjabat Mendagri, ia telah memberhentikan satu gubernur dan tujuh walikota/bupati, termasuk Gubernur NAD Abdullah Puteh. Pelaksana tugas Gubernur Sumut, Rudolf T Pardede, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam pemilihan Gubernur Sumut. Keabsahan izajahnya selalu menjadi sorotan dari DPRD Sumut, dan kasus itu sudah diperiksa pihak kepolisian. Seorang gubernur lainnya dari kawasan Indonesia Timur telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006