Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Direktorat Reskrim Polda Metrojaya akan segera melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemukulan anggota Komisi I DPR, Ade Daud Nasution ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kapolda Metrojaya, Irjen Pol Drs Firman Gani ketika mendampingi Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Rabu malam mengatakan, tersangka Edi Sanjaya yang memukul anggota dewan saat ini masih ditahan di tahanan sementara Polda Metrojaya. "Kami telah meminta atau memeriksa tersangka dan meminta keterangan dari lima orang saksi kejadian juga saksi korban, Ade Daud Nasution," katanya. Firman mengatakan, saat ini pihaknya masih berusaha melengkapi BAP dan sebelum 20 hari masa penahanan tersangka berakhir, pihaknya akan melimpahkan BAP dan barang buktinya ke kejaksaan. Dia menambahkan dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu melakukan penganiayaan berat (anirat) dan pasal 335 KUHP yang meyangkut perbuatan tidak menyenangkan. "Kami masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka berkaitan dengan motivasi pelaku. Dalam pemeriksaan sementara tersangka mengaku pemukulan tersebut dilakukan karena merasa tidak senang dengan perkataan saksi korban," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, sangat menyesalkan kejadian pemukulan tersebut. "Kejadian itu sangat disesalkan. Apalagi terjadi di tempat terhormat yakni di gedung DPR," katanya. Kapolri menambahkan pihaknya akan melakukan konfirmasi dengan sekjen DPR karena pengamanan di gedung DPR merupakan kewenangan pengamanan dalam (Pangdal). "Jangan sampai ada aksi premanisme di gedung DPR," katanya. Ade Daud Nasution, Kamis siang (2/2), menjadi korban pemukulan oleh tiga orang warga yang datang ke Gedung DPR setelah mengikuti rapat internal Komisi I yang membahas masalah uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI. Akibat kejadian itu, anggota dewan yang terkenal vokal itu harus mendapatkan dua jahitan di dahinya akibat luka yang dialaminya serta dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006