Purwokerto (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dian Purnomo Jati SE, MSc, mengatakan bahwa operasi pasar minyak goreng dapat bermanfaat untuk mendorong stabilisasi harga di pasaran.

"Operasi pasar minyak goreng bermanfaat dalam jangka pendek untuk stabilisasi harga minyak goreng di pasaran yang mengalami kenaikan drastis sejak terjadinya kelangkaan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

Selain itu, menurutnya, juga dapat mendorong stabilisasi ketersediaan stok minyak goreng di pasaran.

Ketua Laboratorium Ekonomi Bisnis Syariah dan Produk Halal Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsoed tersebut menambahkan operasi pasar minyak goreng biasanya dilakukan dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan premium.

"Operasi pasar minyak goreng curah dengan mekanisme penjualan langsung ke pedagang eceran, dengan memberikan batasan maksimal kuota pembelian setiap pedagang, misal 5 jeriken dengan harga pembelian Rp10.500 per liter atau setara dengan Rp11.700/kg," katanya.

Berikutnya, kata dia, pedagang eceran tersebut dapat menjual minyak goreng curah ke konsumen dengan harga Rp11.500 per liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.

"Selanjutnya untuk operasi pasar minyak goreng kemasan premium di pasar modern dengan harga Rp14.000 per liter, dengan batasan pembelian 2 liter untuk tiap konsumen akhir," katanya.

Dian menambahkan, operasi pasar memang perlu dilakukan oleh pemerintah hingga masa Lebaran untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng di pasaran dengan harga wajar.

"Operasi pasar minyak goreng selama ini disambut antusias oleh masyarakat, namun perlu diimbau juga kepada masyarakat agar tidak memperkeruh situasi dengan melakukan 'panic buying'," katanya.

Menurutnya, untuk jangka panjang, perlu juga dilakukan upaya lain untuk menjamin ketersediaan minyak goreng serta pembentukan harga yang wajar di pasaran.

"Untuk jangka panjang, diperlukan upaya lain, tidak hanya operasi pasar untuk menjamin ketersediaan minyak goreng serta pembentukan harga yang wajar," katanya.

Beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah, kata dia, salah satunya adalah dengan memperkuat penegakan peraturan program pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menetapkan kebijakan "domestic price obligation" minyak sawit.

"Hal tersebut ditujukan supaya pergerakan harga minyak goreng di dalam negeri tidak mengikuti pergerakan harga secara global," katanya.

Baca juga: Soal minyak goreng, Mendag imbau masyarakat tak "panic buying"
Baca juga: Gabungan Industri Minyak Nabati keberatan penetapan DMO 30 persen
Baca juga: Wapres Ma'ruf minta penimbun minyak goreng ditindak tegas

 

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022