Banda Aceh (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dikabarkan sudah menandatangani surat penonaktifan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin karena keduanya menjadi terdakwa korupsi deposito Rp220 miliar.

"Kabarnya surat penonaktifan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara sudah ditandatangani, namun suratnya belum kami terima," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sekretariat Daerah Provinsi Aceh Makmur Ibrahim SH di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melayangkan surat usulan penonaktifan Ilyas A Hamid dan Syarifuddin dari jabatan mereka karena sudah menjadi terdakwa.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBK Aceh Utara 2008 Rp220 miliar yang didepositokan di Bank Mandiri. Sidang perkara kedua terdakwa sudah digelar lima kali di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Ia mengatakan, sebelum ditandatangani Menteri Dalam Negeri, surat tersebut diproses di Direktorat Pejabat Negara pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Setelah proses selesai, Menteri Dalam Negeri menandatangani surat penonaktifan bupati dan wakil bupati tersebut atas nama Presiden. Kami masih menunggu surat tersebut, sehingga segera ditindaklanjuti," kata Makmur Ibrahim.

Sementara, Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Askhalani mendesak pemerintah Aceh mengumumkan penonaktifan Ilyas A Hamid dan Syarifuddin dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara.

"Kalau ini nantinya ditutupi dan juga proses surat penonaktifan diperlambat, maka ini menunjukkan bahwa sikap pemerintah Aceh anti terhadap transparansi," ujarnya.

Ia mengatakan, penonaktifan tersebut merupakan perintah Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA) serta aturan hukum terkait lainnya.

"Dalam pasal 50 UUPA dengan tegas disebutkan bupati dan wakil bupati diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK apabila didakwa korupsi," sebut Askhalani.

(KR.HSA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011