Banyak keluhan-keluhan yang kita respons
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK)  warga Jakarta bisa menjadi salah satu pencegahan tindakan kriminalitas perbankan hingga masalah kependudukan lainnya.
 
"Sebenarnya untuk kepentingan masyarakat sendiri, contoh pernah kan kejadian ada kecelakaan, dia tinggal di Jakarta, begitu dikonfirmasi nggak tahu ada di mana. Terus supaya lebih aman dari masalah-masalah kriminalitas perbankan, banyak juga para pengusaha atau warga yang berusaha di bidang kontrakan itu mengharapkan tertib administrasi," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta,  Senin.
 
Adapun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024 dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.
 
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengajukan penonaktifan 40 ribu NIK KTP warga Jakarta yang telah meninggal dunia.
 
Menurut Heru tindakan penonaktifan NIK ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan Jakarta tertib administrasi demi kepentingan warga Jakarta.
 
"Hasil evaluasi data yang wafat banyak. Bagi yang sadar apabila pindah selama sekian tahun dan dia tertib administrasi mengalihkan NIK nya ke daerah yang memang dia tinggal sekarang," ujar Heru.
 
Selain itu, Heru mengatakan, penonaktifan NIK ini berawal dari keluhan masyarakat mengenai masalah kependudukan. Menurutnya, upaya ini dapat mencegah kejahatan perbankan maupun masalah lainnya yang menyasar data pribadi.
 
"Banyak keluhan-keluhan yang kita respons," ucap Heru.
 
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.
 
"Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4).
 
Hanya saja, kata dia, kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri.
 
Budi juga mengingatkan masyarakat Jakarta dapat memeriksa laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ untuk mengetahui diri mereka masuk atau tidak ke dalam program penonaktifan.
 
"Mereka yang sudah memindahkan dokumen kependudukan apakah sudah keluar dari program itu atau tidak, jadi besok mereka sudah bisa periksa, bisa menyesuaikan dengan domisili," jelas dia.
Baca juga: Dukcapil jamin hak politik warga terdampak penonaktifan NIK

Baca juga: Dukcapil pastikan KTP lama tetap berlaku meski status Jakarta jadi DKJ

Baca juga: Penghapusan NIK DKI konsekuensi warga menetap di luar Jakarta 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024