Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melakukan pencemaran udara dengan debu batubara di sekitar Marunda, Jakarta Utara.

"Instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan, evaluasi bahkan penindakan bagi siapa saja yang melanggar," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin.

Namun, Riza tidak membeberkan sanksi yang akan diberikan, melainkan hukuman akan diberikan sesuai aturan dan secara bertahap.

Senada dengan Riza, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan sanksi.

Namun, ia masih belum memberikan detail sanksi yang akan diberikan termasuk pihak yang akan dijatuhkan sanksi. "Saat ini sanksi sedang kami siapkan," katanya singkat saat dikonfirmasi.

Baca juga: Perusahaan di bawah KCN bahas rencana dirikan klinik di Marunda

Sebelumnya, perwakilan warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta terkait pencemaran udara berupa debu batubara.

Perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (FMRM) mengajukan tiga tuntutan di antaranya tanggung jawab lingkungan, kesehatan dan sosial.

Kemudian, meminta evaluasi, copot dan memberikan sanksi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda yang diduga lalai dan terjadi pembiaran terkait pencemaran itu.

Selanjutnya, evaluasi konsensi PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait dugaan pencemaran tersebut.

"Jangan demi menjaga investasi dengan melindungi korporasi tapi memakan korban bangsa sendiri," demikian keterangan tertulis forum warga tersebut.

Baca juga: Warga Rusun Marunda minta pemerintah hentikan pencemaran abu batubara

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Kapten Isa Amsyari mengatakan, udara tercemar di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, bukan berasal dari pelabuhan di lokasi tersebut.

"Aksi mereka kemarin memang mengeluhkan adanya limbah dan polusi batubara itu. Dan laporan dari warga bahwa yang paling potensi terbesar itu adalah dari cerobong asap pembakaran batubara yang tentu tidak berada dalam pelabuhan," kata Isa di Jakarta Utara, Rabu (2/3).

Isa mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN) selaku pengelola kawasan untuk memintakan pembaruan dokumen perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka per 2022 mulai dari legalitas pendirian, sampai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) usahanya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022