Jakarta (ANTARA) -
Gerakan Pemuda (GP) Ansor menilai langkah tegas Densus 88 Anti Teror Polri yang menembak mati teroris dr Sunardi di Bekonang, Sukoharjo, merupakan bentuk profesionalisme aparat dan sudah sesuai dengan prosedur tetap (protap).
 
“Bukti-bukti yang dimiliki Densus 88 bahwa dr Sunardi adalah tersangka teroris sangatlah kuat. Apalagi saat akan ditangkap dr Sunardi jelas melawan dengan menabrakkan mobilnya ke petugas,” kata Kepala Densus 99 Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nuruzzaman di Jakarta, Senin.
 
Untuk itu Ansor meminta masyarakat tak perlu panjang lebar memperdebatkan hal tersebut lagi karena polisi telah bekerja dengan benar.
 
Nuruzzaman menjelaskan merujuk keterangan resmi polisi, dr Sunardi diketahui sebagai penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI). Sedangkan, HASI diketahui telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang lantaran terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Baca juga: Polri ungkap keterlibatan dokter Sunardi dalam jaringan teroris JI
Baca juga: Ini tanggapan Polri terkait penembakan tersangka teroris Sukoharjo
Baca juga: Jaringan Aktivis Nusantara mendorong penguatan kontra narasi terorisme

 
Tugas HASI ini juga sangat berbahaya karena melakukan perekrutan, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighter (FTF) ke Suriah. Di JI, dr Sunardi juga pernah didaulat pada beberapa struktur strategis seperti menjadi amir khidmat, deputi dakwah dan informasi serta penasihat amir.
 
“Ini menandakan bahwa meski seolah dr Sunardi diam, sejatinya sangat membahayakan bagi bangsa ini,” kata Nuruzzaman.

Dengan fakta-fakta tersebut, menurut Nuruzzaman tak berlebihan jika Densus 88 telah menetapkan dr Sunardi menjadi tersangka teroris. Upaya penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 pada Rabu (9/3/2022) menurut dia juga dilatarbelakangi ancaman besar dari gerakan dr Sunardi.
 
Menurut dia ketika tersangka melakukan tindakan yang sangat membahayakan petugas serta masyarakat, maka jelas harus dilumpuhkan segera.
 
“Dan penembakan terhadap tersangka ini adalah keputusan terakhir dengan mempertimbangkan bahaya terhadap aparat maupun masyarakat," ucapnya
 
Dirinya menilai Densus tidak perlu takut karena jelas sudah menjalankan tugas sesuai dengan KUHP, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian maupun Perkap Polri No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
 
Atas penembakan tersangka teroris ini, Nuruzzaman juga mengajak publik untuk tetap tenang dan mengedepankan cara berpikir yang jernih. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan informasi atau berita tidak benar.
 
“Mari saring dan hati-hati tiap mendapatkan informasi tentang hal ini. Jangan sampai kita menjadi korban atau dimanfaatkan para penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022