Jakarta (ANTARA News) - Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), wilayah Jakarta Utara tercatat hingga bulan September 2011 tercapai 95 persen dari target Rp514,79 miliar.

Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Jakut Suroto di Jakarta, Jumat mengatakan, hingga 9 September perolehan PBB di Jakut mencapai Rp492,35 miliar.

"Kita optimistis target 100 persen bisa tercapai sampai Desember mendatang. Ini karena jumlah wajib pajak potensial yang belum membayarkan PBB masih cukup banyak," katanya.

Menurut dia, meningkatnya perolehan pajak tersebut, menyusul gelaran pekan panutan yang dilakukan, khususnya untuk wajib potensial, dengan PBB di atas Rp5 juta yang mana wajib pajak seluruhnya di wilayah tersbut sebanyak 498 ribu orang.

"Perolehan pajak mulai meningkat saat jatuh tempo. Wajib pajak mulai banyak yang bayar," katanya.

Adapun wajib pajak potensial, PBB di atas Rp1 milyar seperti BUMN dan perusahaan swasta, sebelumnya telah membayar pada pekan pajak panutan.

Diungkapkannya, realisasi perolehan PBB di Jakut, 80 persennya disumbang oleh wajib pajak potensial yang terdaftar di buku lima.

Jumlah perusahaan besar yang biasanya membayar pajak dengan angka besar mencapai 115 unit.

"Untuk memuluskan pencapaian target, kita akan melakukan imbauan kepada mereka untuk segera membayar. Sebab, saat sudah jatuh tempo, terkena denda. Jadi lebih baik segera dibayarkan," beber Suroto.

Pada 2010, penerimaan PBB di Jakut, lanjut Suroto, melebihi target yang ditentukan yakni mencapai 113,92 persen dari sasaran Rp415 milyar lebih. (ANT-008/S025/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011