Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan ada berbagai tantangan yang dihadapi Pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Untuk mencegah macetnya implementasi UU IKN itu, maka Pemerintah harus memperhatikan sejumlah aspek, katanya saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta dan Maluku Utara periode 2022-2027 di Jakarta, Selasa.

"Kami hanya mengingatkan, jika ingin sukses, maka hal-hal teknis dan strategis itu juga benar-benar dipersiapkan," kata Agus.

Dia mengatakan Partai Demokrat menerima UU IKN tersebut dengan beberapa catatan.

Baca juga: Presiden minta Otorita IKN lincah dapatkan sumber pendanaan

Sejumlah catatan tersebut ialah terkait penganggaran, penentuan timeline pemindahan konkret menuju ibu kota baru, memperhitungkan dampak pemindahan ibu kota negara terhadap lingkungan di daerah tujuan, serta keterlibatan masyarakat lokal di ibu kota negara baru.

"Pada hakikatnya, (Partai) Demokrat ingin terus menjadi bagian dalam pemajuan, menjadi bagian dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, kendati saat ini kami berada di luar pemerintahan nasional," tambahnya.

Selaras dengan pernyataan AHY, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi DKI Jakarta Mujiyono juga menegaskan sikap Partai Demokrat terkait UU IKN.

"Undang-Undang IKN tidak perlu diperdebatkan. Yang perlu kita lakukan saat ini adalah menyumbangkan pemikiran tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat di Jakarta pascapengesahan UU IKN tersebut," ujar Mujiyono.

Baca juga: Presiden: IKN Nusantara jadi representasi bangsa unggul
Baca juga: Ketua MPR: pemindahan Ibu Kota Negara sudah tepat

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022