Kami masih mengkaji untuk pemberian izin cuti atau mudik Lebaran 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) karena sampai saat ini belum mendapat petunjuk teknis edaran dari pemerintah pusat
Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan mengkaji pemberian izin atau cuti untuk mudik Lebaran (Idul Fitri) 1443 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) meskipun pemerintah sudah memberikan kelonggaran aturan pelaku perjalanan domestik.

"Kami masih mengkaji untuk pemberian izin cuti atau mudik Lebaran 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) karena sampai saat ini belum mendapat petunjuk teknis edaran dari pemerintah pusat," katanya di Sungailiat, Selasa.

Menurutnya pengaturan izin bekerja atau cuti bagi ASN, terutama mudik Lebaran harus mengacu aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, guna menghindari kesalahan dalam pemberian izin pegawai.

Mulkan mengatakan, pemerintah pusat dan daerah selama dua tahun atau sejak munculnya sebaran COVID-19 cukup ketat mengatur pemberian izin pegawai untuk keluar daerah.

"Pengaturan pemberian izin atau cuti bagi ASN semata - mata untuk mencegah sebaran virus corona yang waktu itu mengalami peningkatan yang tinggi," katanya.

Dengan dipermudah pelaku perjalanan domestik tanpa harus syarat tes antigen dan PCR juga, kata dia, memberikan dampak kemudahan aturan bagi ASN untuk mendapatkan hak cuti.

"Saya minta seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang berlaku termasuk juga aturan perjalanan pada saat mudik Lebaran 2022 mendatang," demikian Mulkan.

Baca juga: Polres Bangka perketat pengawasan warga mudik Lebaran

Baca juga: Dunia usaha nilai mudik Lebaran akan beri dampak ekonomi besar

Baca juga: Organda minta pemerintah tegas terapkan kebijakan soal mudik Lebaran


Baca juga: Tes acak COVID-19 diberlakukan bagi pemudik balik di Belitung-Babel

Pewarta: Kasmono
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022