Tangerang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas atau pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme.

"Tentunya kita (Pemkab Tangerang) harus menentukan sikap, tetapi kita akan menunggu terlebih dulu dari hasil pemeriksaannya Tim Densus 88 seperti apa. Karena saat ini masih dalam proses pendalaman," kata Rasyid di Tangerang, Banten, Selasa.

Menurutnya, pihak kepolisian maupun tim Densus 88 Antiteror Polri yang telah menangkap salah satu ASN berinisial TO (46) itu, tentunya sudah mencermati pergerakan orang tersebut serta dengan didukung bukti-bukti yang ada.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memberikan sikap setelah menunggu hasil perkembangan dan pemeriksaan petugas berwenang.

"Tentu kita akan menentukan sikap dan kita juga telah memanggil Kepala dan Sekdis dari Dinas Pertanian. PKD nya saya panggil disini. Ternyata memang keseharian-nya (terduga teroris TO) itu dia baik-baik saja menjalankan tugas dan rajin," tuturnya.

Ia mengungkapkan, TO yang merupakan terduga teroris tersebut memang benar adalah seorang ASN golongan 2D. Apabila, telah jelas dan tuntas hasil pemeriksaan Densus 88 Antiteror, maka Majelis Disiplin Pemkab Tangerang akan menentukan sanksi hingga pemecatan sesuai aturan yang berlaku.

"Majelis disiplin Pemkab yang akan menentukan, setelah ada kesimpulan dari sana (tim Densus 88)," ujar dia.

Baca juga: Densus tangkap 4 tersangka teroris JI di Banten

Baca juga: Terduga teroris di Tangerang dikenal ramah oleh warga


Sebelumnya diberitakan, pria terduga teroris berinisial TO (46) warga Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1, RT 03/04, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) telah ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

"Iya betul, penangkapan tadi habis subuh di masjid yang dekat tempat tinggalnya di wilayah Sepatan Timur," ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan, TO saat ini bertugas sebagai staf Analisa Alat Mesin Pertanian pada Dispertan Kabupaten Tangerang.

"Status sudah PNS, beliau memang bertugas di bagian Analisa Alat Mesin Pertanian. Staf biasa," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Tangerang benarkan seorang ASN ditangkap Densus 88

Ia mengungkapkan, TO dikenal sebagai sosok yang baik dan ramah selama bertugas di Dinas Pertanian, dirinya juga memiliki kemampuan yang cukup bagus dalam menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan.

"Dia baik, tidak ada tanda-tanda seperti yang diduga atas penangkapan-nya, tidak ada yang aneh-aneh selama dia bekerja," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya pun tidak menduga jika pegawai yang telah bekerja selama 10 tahun tersebut telah terlibat dalam jaringan terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

"Ya artinya saya selaku pemerintah daerah kalau memang beliau salah, ya ditindak sesuai hukum yang ada. Tentunya kita akan terus mendukung dan mendorong terkait penindakan terorisme," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022