Tasikmalaya (ANTARA News) - Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya mengamankan seorang ayah yang diduga tega membunuh anak kandungnya dan menganiaya mantan mertuanya di Kampung Cikijing, Desa Pancawangi, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kita mengamankan seorang pelaku yang dilaporkan telah membunuh anaknya, namun kita masih melakukan pemeriksaan apa motif dibalik itu," kata Kepala Bagian Humas Polres Tasikmalaya, AKP Budi Rahayu kepada wartawan, Senin.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Syarif Fatuloh (31) buruh bangunan warga asal Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya, Minggu (18/9)siang.

Tersangka dilaporkan warga dan pihak keluarga korban telah membunuh anaknya usia balita Tika Kartikasari (2) sementara mantan mertuanya Onayah (50) mengalami luka-luka akibat hantaman benda tajam hingga harus dirawat di Rumah Sakit.

"Mendapatkan laporan itu kita langsung bertindak dan mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti seperti benda tajam yang berada di rumah korban," jelas Budi.

Terkait motif pelaku tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun itu, Budi belum dapat menjelaskannya karena pihak pelaku masih sulit dimintai keterangan oleh petugas.

Pihak kepolisian juga masih memintai keterangan warga sekitar rumah korban termasuk akan meminta penjelasan dari saksi korban Onayah.

"Kita terus melakukan penyelidikan, awal mulanya kenapa bisa melakukan itu kita masih dalam tahap pemeriksaan pelaku termasuk saksi mata lainnya," kata Budi.

Perbuatan pelaku tersebut dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak tahun 2002, pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau 338 KUHP pasal 35 dengan ancaman sama 10 tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan sampai mati, dan sekarang sudah mendekam dalam penjara untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011