Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur menyiapkan peraturan mengenai pembatasan pemakaian kantong plastik sekali pakai di pasar modern dan pasar tradisional dalam upaya mengurangi sampah plastik.

"Saat ini perwali (peraturan wali kota tentang pembatasan kantong plastik) tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Rabu.

Hebi mengemukakan bahwa semula peraturan wali kota tentang pembatasan penggunaan kantong plastik ditargetkan rampung  Februari 2022, tetapi penyelesaiannya tertunda karena ada beberapa poin dalam draf peraturan yang perlu diperbaiki.

"Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya," katanya, menambahkan, saat ini draf peraturan masih ada di Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya.

Hebi mengatakan, pemerintah kota akan memberlakukan peraturan untuk membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai guna menekan permasalahan lingkungan yang timbul akibat sampah plastik yang susah terurai.

"Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah," katanya.

"Ini akan sangat membantu (pengurangan sampah plastik) kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan," ia menambahkan.

Peraturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar, menurut dia, akan diterapkan setelah pemerintah kota menyosialisasikan aturan itu kepada masyarakat.

Baca juga:
Tumpukan sampah plastik tutupi Sungai Kalianak Surabaya
Indonesia hadapi 185 ribu ton sampah setiap harinya

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022