KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api.
Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa selama sepekan penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, seluruh penumpang mematuhi syarat yang ditetapkan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat tersebut di antaranya penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan anak di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil screening COVID-19.

“KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api,” kata Joni dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KAI buka pemesanan tiket mudik lebaran mulai H-30 Ia mengungkapkan, meski terdapat perubahan aturan, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

KAI konsisten memastikan dan mengimbau penumpang untuk melaksanakan 3M yaitu memakai masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer atau wastafel, serta menjaga jarak di stasiun.

Joni menegaskan, KAI hanya memberangkatkan penumpang yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, tidak dalam kondisi sehat, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujarnya.


Baca juga: Summarecon dan KAI kolaborasi bangun akses baru di Stasiun Bekasi
​​​​​​​Ia menyebut, total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 9 s.d 15 Maret 2022 yaitu sebanyak 482 pelanggan karena di antaranya belum divaksin, reaktif, dan sakit.

Namun demikian, bagi penumpang yang belum divaksin, KAI masih menyediakan pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi penumpang KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.

Di samping itu, KAI juga masih menyediakan 79 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu.

“Sejak berlakunya aturan terbaru mulai tanggal 9 Maret tersebut, pelanggan yang telah divaksin minimal 2 kali dapat langsung melakukan boarding tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19, sehingga jumlah peserta Rapid Test Antigen di stasiun mengalami penurunan,” katanya.

a menambahkan,  perubahan aturan tersebut juga meningkatkan minat masyarakat untuk kembali naik kereta api.

Pada periode 9 s.d 15 Maret 2022, terdapat sebanyak 360.000 penumpang  KA Jarak Jauh atau rata-rata 51.429 penumpang  per hari, naik 23,1 persen dari pekan sebelumnya yakni 2 s.d 8 Maret 2022 di mana total terdapat 292.424 penumpang atau rata-rata 41.775 penumpang per hari.

“KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat,” pungkasnya.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022