Instalasi listrik yang dipasang oleh instalatur resmi dan berizin akan mendapatkan 'akta lahir' berupa nomor identitas instalasi listrik (NIDI),
Jakarta (ANTARA) - Kementerian ESDM meminta masyarakat  memahami bahwa instalasi listrik harus dikerjakan oleh tenaga teknik berkompeten melalui instalatur resmi dan berizin, sehingga instalasi yang terpasang menjadi aman.

"Instalasi listrik yang dipasang oleh instalatur resmi dan berizin akan mendapatkan 'akta lahir' berupa nomor identitas instalasi listrik (NIDI)," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Rida menjelaskan NIDI memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.

Baca juga: Kementerian ESDM bakal bangun 40.777 jargas rumah tangga tahun ini

Pemberian NIDI diberikan berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan instalatur resmi dan berizin melalui aplikasi Si Ujang Gatrik. "Detail informasi yang terkandung dalam NIDI ini merupakan informasi yang digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan sertifikasi laik operasi atau SLO," ucap Rida.

Setelah mendapatkan NIDI, masyarakat bisa segera menghubungi lembaga inspeksi teknik (LIT) untuk proses pembuatan SLO melalui aplikasi Si Ujang Gatrik.

Sementara itu, pelanggan Lembaga Inspeksi Teknik-Tegangan Rendah (LIT-TR) di Perumahan Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Achmad Shodiq mengatakan kualitas instalasi listrik menjadi perhatiannya saat akan memasang listrik agar terjamin keamanannya.

"Instalasi listrik yang terpasang dalam bangunan harus sesuai syarat keamanan dan kualitasnya," jelasnya. Untuk menjamin keamanan dan mengurangi potensi bahaya, Achmad memilih instalatur listrik yang resmi dan berizin.

Senada, keselamatan ketenagalistrikan juga menjadi prioritas pengguna instalatur resmi dan berizin, Pepep Rodianto, yang tinggal di Bogor, Jawa Barat.

"Dengan menggunakan instalatur berizin, kami harap bisa mengurangi adanya korsleting atau kebakaran (akibat listrik), kalau yang bersertifikat kan berarti sudah terpercaya," ungkapnya.

Ketika ditanya soal biaya, Achmad menyebut biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan instalasi listrik oleh petugas LIT-TR, cukup terjangkau. "Biayanya kira-kira Rp200.000. Dengan biaya segitu, instalasi listrik aman," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah tegaskan pentingnya nomor identitas instalasi listrik

Si Ujang Gatrik

Sebagai salah satu upaya pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menerbitkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik), yang merupakan integrasi beberapa layanan ketenagalistrikan yang sudah berjalan secara online, seperti sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), sertifikasi badan usaha (SBU), dan SLO.

"Melalui Si Ujang Gatrik, diharapkan masyarakat dan para pelaku usaha di subsektor ketenagalistrikan dapat dengan mudah menemukan dan mengakses penyedia jasa penunjang tenaga listrik, khususnya badan usaha pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang terdekat dari lokasi dan telah memiliki perizinan berusaha," ujar Rida Mulyana.

Si Ujang Gatrik memudahkan badan usaha pembangunan dan pemasangan instalasi listrik untuk mencari konsumen.

Manajer Teknik PT Pancar Teknik Yega Rifaldi mengakui aplikasi Si Ujang Gatrik membantu proses pengajuan pemasangan instalasi. Seluruh proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi tersebut setelah melakukan pengajuan dari saluran telepon.

"Aplikasi Si Ujang Gatrik saat ini sudah mumpuni, data yang diserahkan oleh calon pelanggan PLN itu sangat komplit sehingga bisa segera kita lakukan verifikasi," ujarnya.

Masyarakat yang akan pasang baru listrik dapat menghubungi instalatur listrik tersertifikasi melalui aplikasi Si Ujang Gatrik pada laman https://siujang.esdm.go.id/ untuk memasang instalasi listrik di rumahnya.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022