Semarapura (ANTARA News) - I Nyoman Suantara, salah satu anggota DPRD Klungkung meminta agar Kapolda Bali mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan I Ketut Ariaka (56) pada bentrok warga Kemoning dan Budaga, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Bali pada Sabtu (17/9).

"Pada penanganan kasus ini polisi telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), " kata I Nyoman Suantara, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis.

Ia juga meminta selaian memeriksa dari kalangan sipil, dari kalangan aparat terutama polisi juga harus di periksa.

Walau polisi telah melakukan tugasnya sesuai protap namun tetap dipandang perlu melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas saat ini.

Yang mencurigakan menurut Suantara adalah ada kesan kalau hasil otopsi jenasah korban ditutup tutupi. "Ini harus dibuka biar masyarakat terutama keluarga korban tidak bertanya-tanya," ujarnya.

Malah hasil otopsi menurutnya harus di beberkan secara terbuka. Penegakan hukum menurut Otal harus ditegakan termasuk kepada aparat.

Pihaknya menilai petugas terlalu terburu - buru dalam mengambil tindakan dengan mengendepankan mempergunakan senjata. Untuk itu, dia mendesak agar proses hokum dilakukan secara tuntas juga terhadap aparat.

Waka Polres Klungkung, Kompol Wayan Gde Suwahyu mengatakan kalau proses hukum terhadap pelaku dari kedua kubu masih berlangsung.

Sejauh ini tersangka sudah berjumlah 11 orang yakni enam orang dari Kemoning dan lima orang dari Budaga.

Tersangka sendiri sejauh ini masih ditahan di tempat terpisah. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

Untuk diketahui tersangka asal Kemoning ditahan di ruang tahanan Polres Klungkung sementara tersangka asal Budaga ditahan di ruang tehanan Polsek Banjarangkan.

"Belum ada pemeriksaan saksi tambahan, tersangka juga masih segitu," katanya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011