Manado (ANTARA News) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengijinkan penjual eceran beroperasi menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat, tetapi harus ada rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

"Pedagang eceran BBM boleh-boleh saja menjual namun harus ada ijin rekomendasi dari pemerintah daerah, dan harganya harus diatur," kata anggota Komite BPH Migas, Agus Budi Hartono, dalam Sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan Distribusi BBM di Manado, Kamis.

Agus mengatakan, harga jual pedagang BBM eceran bisa diatur melalui kebijakan pemerintah daerah, dan penentuan harga ini dihitung berdasarkan jarak antara pedagang dan jarak pedagang dengan SPBU.

"Pedagang eceran juga membantu dalam distribusi BBM pada masyarakat, karena itu bisa diberi kesempatan," kata Agus.

Yang penting, kata Agus masyarakat bisa mendapat BBM, dan pemerintah harus turut membantu, agar penyalurannya benar-benar sesuai sasaran, selama ini masih banyak yang termanfaatkan oleh mereka yang tidak berhak.

Sekretaris BPH Migas, Agus Budi Wahyono, mengatakan, pedagang pengecer diperkenankan menjual kalau daerahnya jauh dari penyaluran distribusi BBM seperti SPBU.

"Namun bila penyaluran distribusi sudah baik dan pedagang pengecer BBM berdekatan dengan lembaga penyaluran distribusi sudah menjadi pelanggaran," kata Budi

Peraturan Presiden Nomor 55, kata Budi saat ini sedang direvisi untuk diamandemen mengenai volume berapa yang boleh dibawa, nantinya akan mengarah ke pengecer tersebut.

"Peraturan presiden sedang sementara digodok antara BPH Migas, Kementrian ESDM, Kementrian Keuangan, dan instansi terkait, sehingga jelas payung hukumnya," kata Budi.
(T.G004/A034)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011