Cirebon (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Jawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan 8.600 benur dan menangkap enam orang yang diduga melakukan pencurian ikan.

"Ada 8.600 benur yang kami sita dari enam orang pencuri ikan di Kabupaten Garut," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Barat, Komisaris Polisi Andik Siswanto, di Cirebon, Jumat.

Ia mengatakan saat ini keenam pencuri ikan itu masih diperiksa mendalam di Dirpolairud Polda Jabwa Barat untuk mengetahui peranannya masing-masing.

Baca juga: KKP perkuat armada lawan praktik "illegal fishing"

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, dua di antaranya mengarah sebagai tersangka, yaitu W, dan K. "Keduanya ini merupakan pengepul benur, sedang empat lainnya menjadi saksi," tuturnya.

Ia mengatakan, benur yang disita itu disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri dan mereka mengatakan sudah beraksi beberapa kali.

Sementara untuk jenis benur yang disita yaitu lobster mutiara, dan pasir, dan akibat perbuatan para pelaku negara dirugikan mencapai Rp2 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Palembang gagalkan penyelundupan 183.700 ekor benih lobster

Sehingga pihaknya akan mengenakan Undang-undang perikanan pasal 92 juncto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

"Kami juga menyerahkan benur tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022