Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PKKPH) yang digelar di Jakarta, Jumat.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia.
"PP sudah keluar dan intinya sekarang kita laksanakan dan amankan amanat dari Presiden RI. Bakamla akan menjadi koordinator institusi terkait pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Indonesia," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
PP PKKPH yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 11 Maret 2022 itu dinilai memperjelas peran Bakamla dalam menegakkan hukum di perairan yurisdiksi Indonesia.
Dengan adanya PP PKKPH, masalah kesimpangsiuran dan ambiguitas tata kelola serta penanggung jawab keamanan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia bisa diatur.
Sebelumnya, kesimpangsiuran itu telah menyebabkan kekosongan patroli di satu wilayah dan menumpuk di wilayah lain, kapal pelaku ekonomi diperiksa berulang kali dan biaya logistik naik, serta organisasi kelautan internasional yang mendukung tidak cocok karena bidang tugas yang berbeda.
Dengan PP itu pula maka sistem tata kelola hukum di wilayah laut Indonesia akan jauh lebih efektif, efisien, dan jelas.
Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar seluruh kementerian/lembaga terkait mampu berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan PP PKKPH ini.
"Ini kan sudah jelas, untuk koordinasi dipegang Bakamla terkait penegakan hukumnya. Nanti seluruh K/L yang memang memiliki lintas isu dengan penegakan hukum di perairan Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Bakamla. Untuk persoalan undang-undang akan kita lakukan bertahap. Intinya jangan terjebak pada aturan turunan, laksanakan dulu PP yang sudah ada," jelas Mahfud MD.
Sementara itu, Kepala Bakamla Aan Kurnia menjelaskan, di dalam PP PKKPH, Bakamla tidak mengambil alih kewenangan penyidikan dan penindakan, melainkan hanya ditunjuk jadi koordinator pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan rencana patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut.
"Serta kami juga diamanatkan mengatur check and balances penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam)," paparnya.
Kepala Bakamla juga menegaskan agar 13 kementerian/lembaga yang terlibat dalam PP ini dapat melibatkan diri dalam beberapa hal seperti penyusunan Jaknas, penyusunan Rencana Patroli Nasional, perencanaan dan pelaksanaan operasi bersama, serta tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan di laut Indonesia.
Ada pun Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan Bakamla yang bertugas sebagai koordinator penegakan hukum di laut Indonesia.
"Pertama PP sudah disetujui Presiden, kedua kita harus jalan amanah ini, ketiga jika ada yang tidak setuju maka kembali ke peraturan pertama dan kedua bahwa PP sudah disetujui Presiden dan harus kita laksanakan," pungkas Trenggono.
Baca juga: KKP ajak generasi muda dalami hukum laut internasional
Baca juga: Bakamla RI pimpin latihan penegakan hukum laut bersama 19 negara
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022