Jakarta (ANTARA) - Penyedia jasa penyelenggara (vendor) pernikahan mengharapkan aturan larangan makan di tempat (dine-in) dalam resepsi pernikahan ditinjau ulang seiring membaiknya situasi pandemi di sejumlah daerah.

​​​​"Kita lihat kan sekarang kondisi sudah membaik. Seperti misal kita naik pesawat saja sudah nggak perlu antigen. Naik KRL sudah nggak ada pembatasan. Cuma wedding, terutama di Jakarta setahu saya sampai sekarang masih harus berbentuk hampers," kata CEO Weddingku Group Tono Raharja saat dijumpai ANTARA di Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut Tono, keharusan tidak menyelenggarakan makan di tempat pada pesta pernikahan membawa konsekuensi peningkatan biaya, khususnya dalam penyediaan hidangan bagi tamu undangan.

Baca juga: Kiat menghemat bujet pesta pernikahan

Lebih lanjut, Tono menjelaskan bahwa saat ini biaya yang dibutuhkan untuk satu boks hampers makanan di hotel berbintang sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta per boks. Dia mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena dibutuhkan biaya ekstra untuk mempercantik boks tersebut.

"Bayangkan kalau di hotel bintang lima tuh makanan sekitar Rp1 juta. Masa kita tega sih Rp1 juta bentuknya. boksnya kan cantik-cantik, jadi ya harganya bisa Rp1 juta ke atas. Bahkan ada yang Rp3 juta. Bayangin saja bikin boks makanan Rp3 juta buat satu orang," jelas Tono.

Itu termasuk tambahan biaya bagi pekerja yang menyiapkan boks makanan tersebut. "Ada prokesnya juga kan (untuk membungkus makanan itu). Mereka kan kalau hotel bintang lima bawa standar internasional juga. Jadi kan ini juga tambahan biaya lagi," katanya.

"Ini yang kita harapkan pemerintah atau institusi yang berkaitan bisa mengkaji ulang (peraturan pernikahan). Harusnya dengan prokes yang ketat sudah diperbolehkan untuk dine-in di lokasi. Toh misal hotel kan pasti prokesnya lebih rapi dan ketat," tutupnya.

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19, resepsi pernikahan boleh digelar dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas ruang lokasi acara dan menjalankan prokes ketat serta dilarang menyelenggarakan makan di tempat.

Ketentuan itu diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Dana apa saja yang perlu disiapkan untuk pesta pernikahan?

Baca juga: Kiat kelola keuangan setelah pesta pernikahan

Baca juga: Tips gelar pesta pernikahan berbujet minim

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022