mestinya merespon baik dugaan kekerasan seksual yang disampaikan LPM Lintas
Ambon (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, meminta pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon segera membentuk tim investigasi dugaan pelecehan seksual seperti pemberitaan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas.

“Pihak Kampus Hijau mestinya merespon baik dugaan kekerasan seksual yang disampaikan LPM Lintas dengan membentuk tim investigasi secara internal,” kata Koordinator Bidang Advokasi Kekerasan Seksual AJI Ambon, Joanny FM Pesulima, di Ambon, Sabtu.

Ia menambahkan, pihak Kampus tidak perlu merasa malu dengan adanya pemberitaan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah oknum dosen di lembaga tersebut.

Menurutnya, justru pihak Kampus harus mengapresiasi LPM Lintas karena telah berupaya mengungkap berbagai dugaan pelecehan seksual yang selama ini disembunyikan.

“Jika kampus abai dan tidak merespon ihwal tersebut, sama halnya dengan sedang melakukan pembiaran terhadap tindakan amoral di lingkungan akademik,” katanya.

Baca juga: AJI sesali keputusan rektor terkait pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon
Baca juga: Andreas Harsono mengecam pembekuan Pers Kampus IAIN Ambon

Sementara itu, Sekretaris IJTI Pengda Maluku, Muhammad Jaya Barends menilai, dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang diungkap LPM Lintas, sejatinya telah membantu IAIN Ambon dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019. Dimana, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mendorong PTKI di seluruh Indonesia, negeri maupun swasta, proaktif dalam mencegah fenomena kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Lembaga mestinya peka dengan adanya dugaan tersebut. Artinya harus diapresiasi karena LPM Lintas telah membantu IAIN Ambon secara kelembagaan menjalankan fungsi kontrol terhadap Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual yang diterbitkan Kementerian Agama RI," terangnya.

Terlepas dari dugaan kekerasan seksual, AJI dan IJTI juga mendesak Lembaga IAIN Ambon, segera mendorong proses hukum tindakan premanisme yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa terhadap dua anggota LPM Lintas di ruang redaksi. Karena tindakan tersebut, tidak dibenarkan dengan alibi apa pun.

“Pihak Kampus dalam hal ini Rektor, jangan membiarkan tindakan premanisme terjadi di lingkungan akademik. Karena Kampus adalah tempat untuk orang-orang mengenyam pendidikan, dan basis intelektual harus tertanam di situ,” kata Jaya.

Baca juga: Rektor IAIN Ambon Bekukan LPM Karena Beritakan Pelecehan Seksual
Baca juga: Sejumlah Lembaga bentuk tim advokasi untuk LPM Lintas IAIN Ambon
Baca juga: Sejumlah Lembaga bentuk tim advokasi untuk LPM Lintas IAIN Ambon

 

 

Pewarta: Winda Herman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022