Evaluasi program JKA penting dilakukan untuk menjamin seluruh anggaran yang diproyeksikan dalam APBA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh) itu tepat sasaran
Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM-GeRAK) Aceh mendukung rencana Pemerintah Aceh mengevaluasi jaminan kesehatan Aceh (JKA) menjadi lebih efektif, asalkan program tersebut tidak dihentikan.

"Evaluasi program JKA penting dilakukan untuk menjamin seluruh anggaran yang diproyeksikan dalam APBA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh) itu tepat sasaran," kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, di Banda Aceh, Ahad.

Ia mengatakan rasionalisasi sebuah program itu penting untuk menjamin realisasinya tepat sasaran dan tidak terjadi manipulasi klaim pada proses pengobatan masyarakat. Apalagi sumber dana untuk biaya kesehatan di Indonesia hanya dikelola BPJS.

Menurut dia pos alokasi dana JKA selama ini dilakukan dengan pengelolaan sistem kontrak kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan.

Karena itu, kata dia, sistem tersebut berpotensi klaim ganda dari layanan yang dilakukan oleh puskesmas maupun rumah sakit, sehingga dikhawatirkan terjadi pelanggaran yang terencana, apalagi jumlah peserta penerima tidak pernah dipublikasikan.

Apalagi, katanya, hanya bermodalkan pada kartu layanan yang diberikan kepada masyarakat. Bahkan sebagian penerima dipastikan terjadi pengurangan akibat dari proses kematian, di mana kondisi ini juga tidak pernah sampaikan.

"Sehingga seluruh biaya yang sebelumnya masuk dianggap habis dan ini adalah kesalahan prosedur yang terencana serta berpotensi adanya dugaan tindak pidana," katanya.

Ia menyatakan JKA merupakan program khusus yang hanya diterima oleh masyarakat miskin Aceh, karenanya tidak dapat dihapus serta merta mengingat jumlah kebutuhan pengobatan yang tinggi.

Ditambah lagi, tambahnya, rasio masyarakat Aceh terdampak penyakit menahun setiap tahun juga meningkat. Maka dari itu program JKA tidak boleh dihapus, jika perlu diperluas dengan tujuan untuk kebutuhan masyarakat.

"Program ini jangan dihapus, konon lagi sumber pembiayaan JKA berasal dari dana kompensasi perang alias dana otonomi khusus (Otsus) Aceh," katanya.

Pemerintah Aceh mulai merasionalisasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), akibatnya biaya kesehatan untuk 2,2 juta lebih masyarakat di Tanah Rencong tidak lagi ditanggung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Rasionalisasi JKA tersebut atas dasar pemenuhan hak masyarakat miskin terkait jaminan kesehatan. Dalam proses transisi ini, maka warga Aceh kategori mampu mulai April 2022 ini tidak diberikan lagi diberikan premi JKA, demikian Askhalani.

Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan layanan syariah JKN-KIS di Aceh

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan pastikan pelayanan kesehatan maksimal di Aceh

Baca juga: Masyarakat Aceh sepelekan kesehatan


Baca juga: Tuntut upah jerih payah, juru masak RSUD Nagan Raya Aceh mogok kerja

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022