Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memetakan potensi pelanggaran ketertiban umum dan mengawasi peredaran minuman beralkohol serta praktik asusila selama Ramadhan.

"Kami lakukan patroli pengawasan di berbagai tempat di lokasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) berada. Kami edukasi, ingatkan, kemudian kami lakukan pembinaan dengan Dinas Sosial," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Senin.

Untuk memastikan kesiapan pengawasan, Satpol PP DKI menggelar apel kesiapsiagaan dan antisipasi gangguan ketentraman serta ketertiban umum menjelang Ramadhan di Monas.

Selain peredaran minuman beralkohol, potensi munculnya PMKS di setiap sudut-sudut kota dan jalan-jalan umum juga menjadi fokus Satpol PP.

"Saya minta untuk mengingatkan dan mengedukasi seluruh masyarakat agar Jakarta menjadi kota yang tertib, teratur dan nyaman selama Ramadan, agar semua masyarakat bisa menjalani ibadah dengan nyaman dan tenteram," katanya.

Baca juga: Riza: Menjelang Ramadhan ketersediaan pangan jangan sampai hilang
Baca juga: Jelang puasa, Sudinsos Jakarta Pusat antisipasi PMKS dari luar DKI


Arifin mengatakan, penindakan pelanggaran ketertiban selama bulan Ramadan dan penindakan disiplin protokol kesehatan (prokes) juga tetap diterapkan dan diperhatikan selama pengawasan.

"Cara bertindaknya pun tidak menunjukkan arogansi dan kesewenang-wenangan. Masyarakat harus terus-menerus kami ayomi, ingatkan, edukasi untuk memahami dan menjalankan, melaksanakan ketentuan daerah," katanya.

Selain Satpol PP DKI Jakarta, kata dia, TNI/Polri juga terlibat dalam pengerahan ribuan personel gabungan.

Personel gabungan tersebut dikerahkan untuk melakukan patroli intensif mengantisipasi terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

"Walaupun situasi penanganan pandemi COVID-19 sudah semakin membaik, bukan berarti kita mengabaikan prokes. Tindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam perda tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kita," katanya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022