Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia.

“Hanya dengan entry PCR test,” ujar dia dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin.

Kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi COVID-19 dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa surat edaran satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19 terkait kebijakan tanpa karantina paling lambat dikeluarkan pada 22 Maret 2022.

Selain penanganan pandemi yang terkendali, tambahnya, kelancaran uji coba penerapan tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan juga menjadi acuan pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia.


Baca juga: Luhut: Uji coba tanpa karantina di Bali dongkrak kunjungan wisman


Di tiga daerah itu, angka positivity rate disebut sangat rendah dan angka reproduction rate yang semakin menurun.

“Untuk mengingatkan kita semua, testing dan tracing harus kembali diperkuat. Memang antigen sebagai syarat perjalanan sudah dihapus, namun sebagai survaillence, sebagai syarat untuk kontak erat, ini harus diperkuat,” ujar Menparekraf.

Sandiaga juga menyatakan agar penggunaan PeduliLindungi semakin dimanfaatkan mengingat beberapa minggu terakhir pemakaian aplikasi tersebut menunjukkan tren menurun.

Baca juga: Tim Kemenko Marves-Parekraf pantau kebijakan bebas karantina di Bali

Dalam kesempatan yang sama, ia mengemukakan selama bulan Ramadhan, masyarakat dapat melakukan ibadah secara bebas selagi tetap menerapkan prokes, serta telah melakukan vaksinasi dosis lengkap maupun booster yang nantinya disesuaikan dengan level tingkat kepadatan di rumah ibadah.

“Jadi nanti akan ada surat edaran dan pengumumannya. Dan ini alhamdulillah, berarti (shalat) tarawih bisa kembali kita giatkan, juga kita giatkan kegiatan buka bersama dengan tentunya protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ucap dia.

Baca juga: Batam siap jalani kebijakan bebas karantina untuk wisman
Baca juga: Pemerintah evaluasi aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2022