Danau Singkarak ditetapkan sebagai danau prioritas yang harus segera diselamatkan.
Padang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat 490 pelanggaran terjadi di Danau Singkarak, Sumatera Barat yang merupakan danau prioritas nasional harus diselamatkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, di Padang, Selasa, mengatakan ada 368 pelanggaran di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok yang terjadi selama bertahun-tahun di daerah itu.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau dan kemudian mendirikan bangunan di atasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dari data dan laporan pemda setempat, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan empat rekomendasi ke berbagai pihak sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak.

Pertama, menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak.

Kedua, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.

Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum, dan keempat melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.

Rekomendasi tersebut sudah dilakukan secara bertahap, termasuk pembongkaran bangunan ilegal di atas danau. Keberhasilan ini berkat sinergi antarinstansi yang terlibat, terutama komitmen dari pemerintah daerah setempat.

"Kami berharap, koordinasi yang baik bisa terus berlanjut dan diterapkan dalam upaya penyelamatan danau-danau lainnya, karena penyelamatan Danau Singkarak adalah proyek percontohan," kata dia.

Penyelamatan Danau Singkarak ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat.

KLHK akan ikut mengawasi penerapan sanksi administrasi bagi para pelanggar dengan fokus pada peningkatan kualitas dan fungsi danau agar tetap bisa terjaga dengan baik.

KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak melakukan upaya penyelamatan Danau Singkarak di Sumatera Barat mulai dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemkab Solok dan Pemkab Tanah Datar dalam melakukan penyelesaian sengketa, legalisasi aset, hingga pemulihan fungsi Danau Singkarak.

Danau Singkarak ditetapkan sebagai danau prioritas yang harus segera diselamatkan, karena memiliki nilai sosial ekonomi yang besar untuk masyarakat di sekitarnya namun kini kondisinya memprihatinkan.
Baca juga: KPK terima laporan 122 pelanggaran terjadi di Danau Singkarak
Baca juga: Bupati Solok keluarkan surat edaran penyelamatan Danau Singkarak


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022