Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah akan menunggu perubahan aturan perundangan sebelum menerapkan penghapusan remisi bagi terpidana kasus korupsi.

"Undang-undangnya sekarang dalam persiapan proses prioritas di DPR untuk kita segera ajukan. Kalau Undang-undangnya sudah meniadakan (remisi untuk koruptor), ya selesai urusannya," kata Patrialis ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Patrialis menegaskan, perubahan landasan hukum mutlak harus dilakukan sebelum pemerintah mengambil kebijakan.

Kementerian Hukum dan HAM, katanya, siap melaksanakan aturan hukum yang berlaku.

Dia berharap masyarakat tidak menempatkan pemerintah dalam posisi yang serba salah. Patrialis meminta publik bekerja sama dengan pemerintah.

"Tolong dong kita koordinasi dan kerja sama, jangan melihat salahnya saja atau kekurangannya saja," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui penghentian pemberian remisi kepada terpidana kejahatan terogranisasi terutama kasus tindak pidana korupsi dan terorisme.

Staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana dalam pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, mengatakan, moratorium remisi kepada terpidana kasus korupsi dan terorisme segera diberlakukan setelah revisi peraturan perundangan yang mengatur pemberian remisi.

Menurut Denny, penghentian pemberian remisi kepada terpidana kasus kejahatan terorganisasi dilakukan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat.

"Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden. Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisasi, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," tuturnya.

Denny mengatakan kebijakan moratorium remisi bagi terpidana korupsi dan terorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya.

"Agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi," ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang pemberian hak terpidana diatur bahwa terpidana kasus kejahatan termasuk korupsi bisa mendapatkan remisi setelah menjalani sepertiga masa tahanan dan berkelakuan baik selama dalam tahanan.
(F008*P008/A011)
 

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011