Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar menyatakan kecewa atas ketidakhadiran saksi dari RSPAD Gatot Subroto, RS Mayapadha dan penuntut umum perkaranya di tingkat pertama, dalam persidangan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya pihak pengadilan tidak dapat melakukan penetapan saksi tersebut untuk wajib dihadirkan dalam persidangan.

"Kami tidak punya daya paksa (menghadirkan saksi), pengadilan kemarin sudah mengatakan tidak dapat melakukan penetapan, hukum acara tidak mengatur siapa yang mengeluarkan penetapannya," katanya seusai persidangan tersebut, Kamis.

Sebelumnya, Antasari Azhar yang menjadi terpidana pembunuhan mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen meminta kehadiran dari pihak RSPAD Gatot Subroto dan RS Mayapadha untuk menjadi saksi karena merekalah yang pertama kali menangani jenazah Nasruddin.

Dikatakannya, kehadiran saksi itu untuk kepentingan seorang pemohon karena dirinya sebagai terpidana tidak punya kekuatan hukum untuk menghadirkan seseorang.

"Antasari sebagai terpidana tidak punya kekuatan hukum untuk menghadirkan seseorang," katanya.

Karena ketidakhadiran saksi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan PK itu sampai Rabu (5/10) dengan penandatanganan berita acara persidangan.

Antasari menyebutkan dasar dirinya mengajukan RS Mayapadha sebagai saksi karena ingin mengetahui jenazah korban itu apakah sudah dijahit kepalanya saat diterima.

"Dan yang paling pokok lagi adalah mereka yang sangat mengetahui keberadaan baju korban karena mereka yang menangani pertama kali," katanya.

Sedangkan dasar mengajukan penuntut umum perkaranya pada pengadilan tingkat pertama ke persidangan, kata dia, guna mengetahui semua barang bukti yang sudah dihadirkan ke persidangan.

"Saya bertanya barang bukti yang mana yang dihadirkan di sidang? dari 45 barang bukti, hanya satu yaitu HP korban yang dihadirkan dan satu lagi senjata. Mana barang bukti lainnya?," katanya.

Kendati demikian, dirinya tetap optimis permohonan PK itu, akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). "Kalau masalah optimis, ya optimis sejak persidangan awal, saya mesti optimis," katanya.

Pada persidangan sebelumnya, Antasari bisa menghadirkan saksi ahli forensik Munim Idris, adik kandung Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin, dan salah seorang ahli balistik.
(R021) 

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011