Ada satu tersangka lagi berinisial EG masih dalam pengejaran kami.
Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung menangkap lima tersangka yang menjadi anggota sindikat penggelapan mobil dan pemalsuan dokumen, di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung, Lampung, Selasa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana mengatakan kelima tersangka kasus penggelapan dokumen tersebut berinisial IL, RZ, ZK, YZ, dan AG.

"Ada satu tersangka lagi berinisial EG masih dalam pengejaran kami," katanya, di Bandarlampung, Selasa.

Dia menyebutkan penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal adanya laporan pada tanggal 26 Februari 2022. Dari laporan itu, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti.

"Dari informasi penyelidikan, pada tanggal 1 Maret 2022 kami berhasil mengamankan barang bukti hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan," kata dia.

Ia melanjutkan, pada tanggal 8 Maret 2022, dari pengembangan anggota kepolisian berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IL. Ia ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual mobil hasil penggelapannya di Jalan Morotai, Bandarlampung.

"Kami kembangkan lagi, kemudian kembali menangkap empat rekan tersangka berinisial RZ, ZK, YZ, dan AG," kata dia lagi.

Devi menjelaskan modus dari para tersangka tersebut dengan cara memalsukan identitas berupa KTP dan KK agar dipercaya saat menyewa mobil. Untuk melancarkan aksinya, para tersangka menyewa sebuah rumah di wilayah Jalan Urip Sumoharjo.

Setelah berhasil mengelabui pemilik rental mobil, tersangka kemudian menjual kendaraan kepada orang lain di Sumatera Selatan sebesar Rp145 juta.

"Uang kemudian dibagi oleh para tersangka. Para tersangka ini juga merupakan spesialis penipuan dan penggelapan mobil rental dan pemalsuan identitas KTP dan KK," katanya pula.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu mobil Daihatsu Sigra, satu mobil Toyota Cayla, dua unit mobil Toyota KIjang Innova, dokumen palsu berupa KTP, KK, enam unit ponsel, satu buah ID card, satu kartu NPWP palsu, dan surat keterangan leasing palsu.

"Atas perkara tersebut, para tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan KTP dan KK," katanya lagi.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku utama penggelapan ratusan mobil di NTB
Baca juga: Oknum polisi gelapkan mobil rental di Pamekasan

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022